,

689 Juta Lenyap, Kantor Jadi Usaha Laundry: Warga Samarinda Lapor Dugaan Penipuan Tanah Kapling

689 Juta Lenyap, Kantor Jadi Usaha Laundry: Warga Samarinda Lapor Dugaan Penipuan Tanah Kapling

Harianetam.id | Samarinda – Puluhan warga Kota Samarinda melaporkan kasus dugaan penipuan jual beli tanah kapling ke Polresta Samarinda, Selasa (8/7/2025). Para korban menuduh seorang pengembang lokal telah menggelapkan dana mereka setelah menjanjikan penerbitan sertifikat dalam waktu enam bulan—namun hingga dua tahun berlalu, sertifikat itu tak kunjung diterbitkan.

Laporan ini diajukan oleh perwakilan korban dengan didampingi kuasa hukum mereka, Rizky Febryan Ramadhani, usai upaya mediasi dengan pihak terlapor dinilai gagal. Yang lebih mengejutkan, saat dilakukan pelacakan alamat, kantor pengembang yang dulu digunakan untuk transaksi kini telah beralih fungsi menjadi tempat usaha laundry.

“Kami mendampingi klien melapor dugaan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Ini bukan satu dua korban, tapi puluhan. Rata-rata sudah membayar sebagian besar atau bahkan lunas untuk tanah kapling,” ujar Rizky saat diwawancarai oleh jurnalis Harianetam.id.

Sertifikat Dijanjikan 6 Bulan, Nyatanya Tak Pernah Terbit

Transaksi jual beli tanah tersebut dilakukan pada April hingga September 2023, dan diklaim berjalan resmi. Para pelapor menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di kantor pengembang, di hadapan pihak kedua yang diduga sebagai admin perusahaan.

Dalam perjanjian, pengembang menjanjikan bahwa proses sertifikasi lahan akan rampung dalam waktu enam bulan. Namun hingga pertengahan 2025, tak satu pun sertifikat diterima para pembeli.

“Kami sudah bayar hingga Rp45 juta per unit. Beberapa teman bahkan lunas. Tapi sampai sekarang hanya janji. Tidak ada bukti progres,” ungkap salah satu pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kantor Kosong, Alamat Tak Lagi Valid

Kasus ini makin mencurigakan ketika kuasa hukum mencoba menyurati dan mendatangi kantor pengembang, yang terletak di kawasan Samarinda Seberang. Lokasi tersebut kini berubah fungsi menjadi usaha laundry.

Rizky dan tim juga menelusuri alamat tempat tinggal terlapor berdasarkan KTP. Namun menurut ketua RT setempat, terlapor tidak lagi tinggal di situ, dan bahkan disebut sebagai menantu sang ketua RT yang kini menolak mengetahui keberadaannya.

“Kami sudah datangi langsung. Kantornya sudah bukan milik mereka. Rumahnya pun tak bisa dilacak. Maka dari itu kami bawa ini ke jalur hukum,” tegas Rizky.

Kerugian Mencapai Rp689,5 Juta

Berdasarkan data yang dihimpun tim kuasa hukum, kerugian kolektif dari seluruh korban mencapai Rp689.500.000. Pembayaran dilakukan melalui transfer bank maupun tunai, dan dicicil dalam beberapa tahap.

Dalam laporan, para pelapor juga menyerahkan bukti kuat berupa:

  • Salinan PPJB
  • Kwitansi pembayaran dan bukti transfer
  • Balasan surat dari BPN dan kelurahan
  • Dokumentasi perubahan kantor

Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran pidana:

  • Pasal 378 KUHP: Penipuan
  • Pasal 372 KUHP: Penggelapan
  • Pasal 55 KUHP: Penyertaan dalam tindak pidana

Selain itu, pihak kuasa hukum menyebut adanya indikasi pelanggaran administratif dan penyalahgunaan dokumen legal lama yang tidak terverifikasi oleh instansi terkait.

Polisi Proses Laporan, Saksi Tambahan Akan Dipanggil

Laporan resmi telah diterima Unit Reskrim Polresta Samarinda. Saat ini proses penyelidikan tengah berjalan dan dua saksi tambahan dijadwalkan untuk dipanggil sebelum polisi memanggil pihak terlapor.

“Kami percayakan sepenuhnya proses kepada pihak berwenang. Ini menyangkut keadilan puluhan warga,” ujar Rizky.

Imbauan Publik: Waspadai Penipuan Tanah Kapling

Kasus ini membuka mata banyak orang tentang pentingnya pengecekan legalitas tanah sebelum melakukan pembelian. Rizky mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur harga murah atau janji manis pengembang tanpa verifikasi ke RT, kelurahan, kecamatan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Cek secara administratif, pastikan tanahnya bebas sengketa, dan tidak gunakan dokumen usang yang tidak tercatat di register resmi,” imbaunya.

Laporan ini merupakan bagian dari serial investigasi Harianetam.id mengenai kasus dugaan penipuan tanah kapling di Samarinda. Liputan lanjutan akan membahas hasil validasi tanah, potensi keterlibatan pihak ketiga, hingga dampak sosial yang dirasakan para korban.

Untuk klarifikasi dan hak jawab, silakan hubungi: media@harianetam.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *