Harianetam.id | Edukasi Hukum — Kasus dugaan penipuan tanah kapling di kawasan Jalan H.A.M Rifaddin, Samarinda Seberang, yang menyeret kerugian hingga Rp689,5 juta, menjadi pengingat penting: membeli tanah tanpa cek legalitas bisa berujung bencana. Harapan punya rumah sendiri bisa berubah jadi penyesalan panjang.
Sebagai bentuk edukasi publik, kuasa hukum korban, RIzky Febryan Ramadhani membagikan tujuh langkah konkret agar masyarakat tidak menjadi korban selanjutnya.
1. Cek ke Ketua RT dan Tetangga Sekitar
Langkah pertama adalah cek informasi ke Ketua RT setempat dan warga sekitar lokasi tanah. Mereka biasanya tahu apakah tanah itu bermasalah, pernah dijual ke orang lain, atau dalam sengketa waris.
“Kalau tanah itu kosong bertahun-tahun, atau pernah ada konflik warga, Ketua RT pasti tahu,” ujar Rizky.
2. Validasi ke Kelurahan dan Kecamatan
Jangan berhenti di RT. Minta konfirmasi tertulis dari Kelurahan dan Kecamatan apakah dokumen seperti SKT atau SKGR yang ditunjukkan benar-benar teregistrasi. Bila dokumen tersebut tidak ada dalam register resmi, maka transaksi sebaiknya ditunda.
3. Periksa ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)
BPN adalah lembaga yang paling berwenang mengecek:
- Apakah tanah sudah bersertifikat?
- Apakah tanah sedang dalam sengketa?
- Siapa pemilik sah terakhir yang tercatat?
“Kalau BPN bilang tanah dalam keberatan, seperti kasus ini, jangan lanjutkan transaksi,” tegas Rizky.
4. Hindari Janji Sertifikat Kilat
Banyak pengembang nakal menjanjikan sertifikat akan keluar dalam waktu 6 bulan. Faktanya, proses sertifikasi bisa memakan waktu lebih lama, apalagi bila alas hak tidak kuat. Jangan tergiur iming-iming kecepatan yang tidak realistis.
5. Pastikan Tanah Bebas Sengketa
Tanyakan secara tertulis kepada penjual apakah tanah tersebut:
- Bebas dari sengketa keluarga atau waris,
- Tidak sedang dalam proses hukum,
- Tidak dijadikan jaminan atau agunan bank.
Jika bisa, minta penjual menandatangani pernyataan bebas sengketa secara hukum.
6. Gunakan Notaris & PPAT Resmi, Bukan Sembarang Kantor
Selalu lakukan transaksi di depan notaris/PPAT yang sah dan terdaftar di Kemenkumham. Pastikan dokumen PPJB dibuat dan disahkan secara benar, bukan hanya sekadar tanda tangan di atas materai di meja makan.
7. Jangan Transfer Sebelum Validasi Lengkap
Langkah terakhir—namun paling krusial—adalah menunda pembayaran apa pun sebelum seluruh proses verifikasi selesai. Sekalipun Anda sudah terlanjur cinta pada lokasi tanah, pastikan uang tidak berpindah tangan sebelum legalitasnya solid.
“Uang bisa dicari, tapi kalau hilang karena kelalaian hukum, susah sekali ditarik kembali,” ujar Rizky.
Edukasi Hukum = Pencegahan Terbaik
Serial investigasi Harianetam.id ini membuktikan bahwa kerugian hukum tidak hanya terjadi karena niat jahat pelaku, tetapi juga karena lemahnya kesadaran hukum konsumen. Dengan edukasi yang tepat, masyarakat bisa menjadi lebih cerdas dan kritis dalam membeli tanah kapling.
Berita ini merupakan bagian penutup dari serial investigasi Harianetam.id mengenai kasus dugaan penipuan tanah kapling di Samarinda. Redaksi terus membuka ruang pelaporan dan edukasi hukum bagi masyarakat yang mengalami hal serupa.
Kontak redaksi & laporan masyarakat: media@harianetam.id
Tinggalkan Balasan