HarianEtam.id | Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda resmi memberlakukan kebijakan larangan bagi peserta didik tingkat SMP dan SMA untuk menggunakan kendaraan bermotor saat berangkat ke sekolah. Langkah ini diambil sebagai upaya mencegah tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar usia sekolah.
Larangan tersebut ditegaskan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, yang menyatakan bahwa kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Banyak kecelakaan melibatkan pelajar usia produktif. Kebijakan ini menjadi salah satu upaya kami untuk melindungi mereka,” ujar Manalu saat ditemui, Rabu (23/7/2025).
Manalu menambahkan bahwa banyak pelajar yang secara emosional belum stabil, sehingga risiko berkendara di jalan raya menjadi lebih besar. Data nasional juga menunjukkan mayoritas kasus kecelakaan melibatkan kendaraan roda dua yang dikendarai remaja.
Disdikbud Segera Terbitkan Surat Edaran
Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda menyatakan akan segera menyebarkan surat edaran resmi ke seluruh sekolah yang berada di bawah kewenangan kota.
Surat edaran ini akan memperkuat instruksi pemerintah daerah sekaligus menjadi pedoman bagi sekolah dalam mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada orang tua dan peserta didik.
Langkah Preventif, Tapi Perlu Solusi Alternatif
Kebijakan ini menuai tanggapan beragam di kalangan masyarakat. Sebagian pihak mendukung penuh larangan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap pelajar. Namun, di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai akses transportasi umum dan keamanan siswa yang harus berjalan kaki atau menumpang kendaraan lain.
“Kalau dilarang bawa motor, pemerintah harus pastikan ada transportasi yang aman dan terjangkau,” ujar Nisa (16), siswi SMA di Samarinda.
Catatan Redaksi:
Kebijakan ini menandai upaya serius Pemkot Samarinda dalam membentuk ekosistem transportasi yang aman bagi generasi muda. HarianEtam.id akan terus memantau implementasi kebijakan ini dan dampaknya di lapangan.
Tinggalkan Balasan