Jakarta – HarianEtam.id | Dokter Reza Gladys akhirnya buka suara soal ketidakhadirannya dalam persidangan kasus pemerasan yang menyeret nama artis Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra. Dalam unggahan Instagram resminya, Reza menunjukkan dokumen “Surat Panggilan Saksi” dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai bukti keterlibatannya secara prosedural dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Surat panggilan tersebut tertanggal resmi dan memintanya hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 24 Juli 2025. Pemanggilan itu terkait dengan perkara pidana atas nama terdakwa Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki dalam kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Ini negara hukum. Sudah jelas diatur. Saya hadir karena ada dasar hukum, bukan karena tekanan publik,” tulis dr Reza dalam unggahannya. Ia sekaligus menanggapi tudingan bahwa dirinya tidak kooperatif dalam proses persidangan sebelumnya.
Langkah ini menjadi respons atas tudingan yang beredar di media sosial dan di antara pendukung Nikita, yang menyebut Reza mangkir dari panggilan pengadilan. Dokumen resmi itu sekaligus menjadi klarifikasi publik bahwa setiap proses hukum memiliki tahapan, termasuk pemanggilan resmi sebagai saksi.

Kronologi Singkat Kasus
Perseteruan bermula pada 3 Desember 2024, ketika dr Reza Gladys melaporkan kasus dugaan pemerasan ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, asisten Nikita diduga meminta uang Rp5 miliar agar artis tersebut menghapus konten negatif terkait produk skincare milik Reza, Glafidsya.
Hasil negosiasi menyepakati angka Rp4 miliar, yang diserahkan Reza kepada Ismail Marzuki, untuk kemudian disalurkan kepada Nikita Mirzani. Uang tersebut diduga sebagai “biaya penghapusan konten,” namun kemudian dipersoalkan secara hukum sebagai bagian dari tindak pemerasan dan pencucian uang.
Upaya Balik: Gugatan Rp100 Miliar dari Nikita
Dalam perkembangan berikutnya, Nikita Mirzani melayangkan gugatan wanprestasi senilai Rp100 miliar terhadap dr Reza Gladys, mengklaim ada kontrak kerja sama promosi yang dilanggar. Gugatan tersebut dicabut di tengah proses, dan Nikita bersama asistennya justru harus membayar biaya perkara lebih dari Rp500 ribu.
Sementara itu, dakwaan pemerasan dan TPPU terhadap Nikita tetap berjalan. Upaya eksepsi setebal ratusan halaman yang diajukan kuasa hukum Nikita ditolak hakim karena harus dibuktikan melalui sidang.

Pentingnya Etika Hukum dan Klarifikasi Publik
Langkah dr Reza menunjukkan surat resmi dari kejaksaan bukan sekadar klarifikasi, melainkan bagian dari edukasi hukum publik. Bahwa dalam sistem hukum Indonesia, kehadiran saksi dalam sidang harus berdasarkan pemanggilan resmi, bukan tekanan opini atau framing media sosial.
“Mohon doanya,” tulis Reza, menyiratkan bahwa proses hukum masih berlangsung dan kebenaran harus dibuktikan secara sah.
Baca berita investigatif, edukatif, inspiratif, dan informatif lainnya hanya di Harianetam.id
Tinggalkan Balasan