Surat penonaktifan menyusul gugatan upah ke PHI. Dosen mengaku dirugikan, mahasiswa pun terdampak.
HarianEtam.id — Samarinda, Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) Samarinda tengah menjadi sorotan usai menerbitkan surat penonaktifan sementara terhadap salah satu dosennya, Sri Evi New Yearsi, S.Si., M.Kes., yang juga pernah menjabat Kepala UPT Laboratorium di Fakultas Kesehatan Masyarakat. Penonaktifan ini dilakukan di tengah proses hukum yang diajukan Sri Evi terkait kekurangan upah selama menjabat sebagai pejabat struktural di kampus tersebut.
Surat bernomor 550/UWGM-KP/SPb/VII/2025 yang diterbitkan pada 30 Juli 2025, menyebutkan bahwa penonaktifan dilakukan untuk menjaga kelancaran proses hukum dan menciptakan situasi akademik yang kondusif di lingkungan kampus. Dalam surat tersebut, pihak kampus menyatakan bahwa status nonaktif akan berlangsung hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun, melalui konferensi pers yang digelar pada 7 Agustus 2025, kuasa hukum Sri Evi, Titus, mengungkapkan keberatannya. Ia menilai penonaktifan ini tidak berdasar dan justru mencemarkan nama baik kliennya.
“Dalam surat disebutkan bahwa perkara sedang bergulir di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, padahal saat ini proses hukum ada di Mahkamah Agung. Pernyataan itu adalah kekeliruan fatal dan mengarah pada fitnah,” tegas Titus.
Gugat Upah, Lalu Dinonaktifkan
Sri Evi diketahui mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda karena dugaan pembayaran upah di bawah UMK selama menjabat struktural sejak 2016. Setelah proses mediasi bipartit dan tripartit tak membuahkan hasil, kasus ini berlanjut hingga ke Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur. Hasil pengawasan menyatakan terdapat kekurangan upah yang signifikan.
“Kami sudah mendapatkan penetapan resmi dari pengawas ketenagakerjaan. Tapi pihak kampus tidak kunjung membayar, sehingga gugatan kami lanjutkan ke PHI, meski kemudian PHI menyatakan tidak berwenang dan sekarang sedang kasasi ke MA,” terang Titus.
Ironisnya, tak lama setelah gugatan itu, surat penonaktifan justru muncul.
Dosen: Saya Tidak Pernah Buat Keributan
Dalam pernyataannya, Sri Evi merasa keputusan kampus ini mencoreng integritasnya sebagai dosen dan merugikan mahasiswa. Ia menyebut masih aktif membimbing skripsi dan KKN beberapa mahasiswa, namun tak diberi ruang komunikasi yang layak pasca dinonaktifkan.
“Saya tidak pernah membuat keributan. Saya ke kampus hanya untuk bimbingan, menguji mahasiswa, membimbing KKN, dan menyelesaikan tanggung jawab akademik,” ujarnya dengan suara bergetar.
Sri Evi juga mempertanyakan dasar keputusan kampus yang mencampuradukkan perkara ketenagakerjaan dengan statusnya sebagai dosen tetap.
“Gaji yang saya permasalahkan itu adalah saat saya menjabat struktural. Status dosen itu berbeda dan berada di bawah LLDIKTI Wilayah XI. Tapi kini seolah-olah semuanya digabung dan saya dianggap bermasalah,” tambahnya.
Mahasiswa Ikut Terdampak
Bukan hanya dosen, dampak dari keputusan ini juga menyasar mahasiswa. Sejumlah mahasiswa yang sedang menjalani KKN dan menyusun skripsi mengaku bingung dan kesulitan menghubungi pembimbing mereka.
“Ada mahasiswa yang sudah mendekati DO karena belum pendadaran, tapi tetap menghubungi saya. Saya harus menjelaskan ke mereka satu per satu melalui WA. Padahal ini bukan keputusan saya,” kata Sri Evi.
Menuju Jalur Hukum
Titus, sebagai kuasa hukum, telah mengirimkan surat keberatan ke LLDIKTI Wilayah XI dan akan menindaklanjuti langkah hukum terhadap pihak kampus.
“Kami anggap ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pekerja yang menuntut haknya. Kalau kampus menyebut ini demi ‘kondusifitas’, maka sebaiknya disampaikan secara jelas dan adil, bukan justru memutarbalikkan fakta hukum,” tegasnya.
Universitas Widya Gama Mahakam sendiri memiliki akreditasi “Baik Sekali” dari BAN-PT berdasarkan SK Nomor 238/SK/BAN-PT/AK.Ppj/PT/III/2023 tertanggal 29 Maret 2023. Namun dinamika internal seperti ini menunjukkan bahwa tantangan tata kelola dan perlindungan hak tenaga pendidik masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi institusi pendidikan tinggi, termasuk di Kalimantan Timur.
Editor: Tim Investigasi HarianEtam.id
Infografis & Data: Redaksi Data Etam
Hubungi Kami: media@harianetam.id | Instagram @harianetam.id
Baca berita investigatif, edukatif, inspiratif, dan informatif lainnya hanya di Harianetam.id
Tinggalkan Balasan