, ,

Vonis Ringan Kasus Kekerasan Anak di Kukar: Aliansi Peduli Sebut “Luka Baru Bagi Korban”

Vonis Ringan Kasus Kekerasan Anak di Kukar: Aliansi Peduli Sebut “Luka Baru Bagi Korban”

TENGGARONG, Harianetam.id – Aksi damai di halaman Pengadilan Negeri Tenggarong, Rabu (13/8/2025), menyuarakan kegelisahan publik terhadap vonis ringan dalam kasus kekerasan terhadap anak. Aliansi Peduli Kekerasan Perempuan dan Anak Muara Badak menilai, keputusan pengadilan yang terlalu lunak justru melukai kembali korban yang sudah mengalami trauma berat.

Desakan Hukuman Maksimal

Koordinator lapangan aksi, Maldillah, menegaskan bahwa aksi ini digelar untuk menekan agar peradilan menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas, sebagaimana amanat UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Anak berada dalam lindungan negara. Hukum ini lex specialis, bersifat khusus, sehingga tidak boleh disepelekan, apalagi dimainkan dalam proses hukumnya,” ujarnya.

Aliansi membawa tiga tuntutan utama:

  1. Mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku kekerasan terhadap anak, tanpa terpengaruh tuntutan ringan dari jaksa.
  2. Menolak vonis ringan yang dianggap memberi peluang pelaku mengulangi perbuatan.
  3. Meminta peradilan berpihak pada korban, bukan pada pelaku atau kepentingan tertentu.

Dugaan Praktik “Masuk Angin”

Maldillah menyebut, indikasi ketidaknetralan dalam perkara ini perlu diwaspadai. Rendahnya tuntutan jaksa memunculkan dugaan adanya permainan hukum atau praktik “jual beli” keadilan.

“Jaksa patut diduga telah ‘masuk angin’. Kami mendesak hakim menjaga marwah pengadilan. Vonis ringan sama dengan menciptakan luka baru bagi korban,” tegasnya.

Konteks dan Data Kasus Kekerasan Anak

Berdasarkan Data SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak), kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi. Pada 2024 tercatat lebih dari 10 ribu kasus di seluruh provinsi, dengan Kaltim menyumbang ratusan laporan. Banyak korban mengalami trauma jangka panjang, baik fisik maupun psikologis, sementara vonis pelaku kerap dinilai tidak setimpal.

Pakar hukum pidana Universitas Mulawarman, Dr. R. Prawira, menilai kecenderungan vonis ringan dapat melemahkan efek jera.

“Perlindungan anak bukan hanya retorika, tetapi implementasi hukum yang tegas. Bila putusan tidak mencerminkan rasa keadilan, kepercayaan publik terhadap lembaga hukum akan tergerus,” ujarnya saat dihubungi HarianEtam.id.

Seruan Publik untuk Keadilan

Aliansi menutup aksinya dengan pesan keras: “Keadilan bukan diskon hukuman. Berikan keadilan penuh untuk korban.” Mereka berencana mengawal jalannya sidang hingga putusan akhir dibacakan, termasuk mendesak Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial untuk memantau proses ini.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum di Kukar, sekaligus cermin bagi komitmen negara dalam melindungi anak dari kekerasan.

Baca berita investigatif, edukatif, inspiratif, dan informatif lainnya hanya di Harianetam.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *