Pemkot Samarinda dan DPRD Sepakati Langkah Efisiensi Anggaran 2026

Foto: Jajaran Pemkot Bersama DPRD Kota Samarinda Saat Melangsungkan Rapat Konsultasi TKD. Sumber: (Dokpim Pemkot Samarinda)
banner 120x600
banner 468x60

Samarinda, harianetam.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama DPRD Kota Samarinda sepakat menjalankan kebijakan efisiensi anggaran tahun 2026, menyusul turunnya kapasitas fiskal daerah akibat terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 56 Tahun 2025 tentang efisiensi APBN terhadap dana Transfer ke Daerah (TKD).

Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyampaikan hal tersebut usai rapat konsultasi bersama pimpinan dan jajaran DPRD di Gedung DPRD Kota Samarinda. Dalam rapat itu, ia hadir bersama Wakil Wali Kota serta pejabat utama di lingkungan Pemerintah Kota.

“Rapat ini merupakan bentuk penghormatan tinggi pemerintah kota kepada DPRD sebagai mitra. Kami menyampaikan laporan perkembangan terakhir mengenai kebijakan anggaran 2026,” ujarnya.

Ia menjelaskan, akibat kebijakan baru tersebut, kapasitas fiskal Kota Samarinda menurun sekitar Rp1,3 triliun. Menyikapi kondisi itu, Pemkot sejak 16 Oktober lalu telah melakukan sosialisasi dan brainstorming internal untuk mengubah budaya pengelolaan pemerintahan agar lebih efisien.

“Dalam jangka pendek, langkah yang kita ambil adalah melakukan efisiensi pada belanja yang tidak terlalu prioritas, seperti perjalanan dinas, konsumsi rapat, pemeliharaan, serta administrasi kantor,” jelasnya.

Kendati demikian, Wali Kota menegaskan bahwa program prioritas yang berdampak langsung pada masyarakat tetap menjadi fokus pembiayaan. Tiga sektor utama yang akan dijaga adalah pendidikan, kesehatan, dan kegiatan ekonomi masyarakat.

“Kalau tiga sektor ini bisa kita lindungi, maka belanja modal yang kurang prioritas bisa kita tunda,” katanya.

Dalam rapat konsultasi tersebut, DPRD Kota Samarinda menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Salah satu kesepakatannya, menurut Wali Kota, adalah menjaga hak-hak pegawai, termasuk gaji dan tunjangan kinerja.

“Efisiensi tidak boleh disalahartikan dengan mengorbankan hak pegawai. Bila hak mereka terlindungi, semangat dan produktivitas dalam pelayanan publik akan meningkat,” ujarnya.

Selain pegawai, pemerintah juga memastikan belanja untuk pelayanan dasar tetap terlindungi, sementara sejumlah proyek pembangunan fisik akan ditunda hingga kondisi keuangan daerah membaik.

“Harapannya, APBD kita bisa reborn dan pulih di tahun 2027,” tambahnya.

Lebih jauh, Wali Kota menilai kebijakan efisiensi ini menjadi momentum introspeksi bagi Pemkot dalam tata kelola belanja. Ia mengakui, sebelumnya masih ada praktik pembelanjaan yang belum sepenuhnya efisien karena kondisi keuangan daerah yang relatif longgar.

“Sekarang saatnya membangun disiplin anggaran. Kita juga akan berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah agar ke depan kita punya ruang fiskal yang cukup untuk membiayai pembangunan,” jelasnya.

Ia menutup dengan optimisme bahwa meskipun kebijakan efisiensi berdampak pada pembiayaan publik, semangat pemerintah tidak akan surut.

“Alhamdulillah, meski dalam keterbatasan fiskal, kita tetap melangkah dengan optimis untuk menjaga pelayanan dan pembangunan di Kota Samarinda,” pungkasnya.

banner 325x300
Keep In Touch

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *