Pemkot Balikpapan Gencarkan Razia Sampah, Pelanggar Terancam Tipiring

Foto: Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono. Sumber: (Kaltimedia.com)
banner 120x600
banner 468x60

Balikpapan, harianetam.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, memperketat pengawasan terhadap perilaku warga dalam membuang sampah.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya nasional menjaga kebersihan lingkungan perkotaan sekaligus menegakkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemkot Balikpapan rutin menggelar razia di sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

Operasi tersebut berlangsung setiap Senin hingga Jumat pada pukul 14.00–16.30 WITA dan menyasar seluruh kecamatan, baik di kawasan padat penduduk maupun wilayah pinggiran.

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, menyampaikan bahwa razia dilakukan atas permintaan resmi DLH dan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Mereka memiliki wewenang penuh dalam penyelidikan dan penindakan pelanggaran perda.

“PPNS adalah pihak yang berwenang dalam penegakan perda. Karena itu kami terus bersinergi dalam setiap pelaksanaan razia,” ujar Boedi, Rabu (22/10/2025).

Menurut Boedi, berdasarkan aturan, warga hanya diperbolehkan membuang sampah ke TPS pada pukul 18.00 hingga 06.00 WITA.

Larangan membuang sampah di siang hari diberlakukan untuk mencegah timbunan sampah dan bau tidak sedap yang mengganggu lingkungan.

Razia tidak hanya bertujuan menindak pelanggar, tetapi juga memberikan edukasi langsung kepada warga.

Meski demikian, bagi yang tetap melanggar akan dikenakan surat teguran dan dapat diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) jika mengulangi pelanggaran.

“Sanksi bagi pelanggar berupa denda administratif maksimal Rp100 ribu. Untuk pelanggaran berat, bisa dijatuhi pidana ringan sesuai aturan perda,” jelas Boedi.

Ia menambahkan, sebagian warga yang terciduk membuang sampah di luar jam ketentuan bukanlah penduduk ber-KTP Balikpapan. Karena itu, pihaknya terus memperluas sosialisasi agar masyarakat memahami aturan tersebut.

“Masih ditemukan yang melanggar, dan mayoritas bukan warga lokal. Karena itu, sosialisasi akan terus kami lakukan,” tegasnya.

Langkah tegas Pemerintah Kota Balikpapan ini dinilai penting sebagai bagian dari agenda nasional menjaga kebersihan perkotaan dan mitigasi banjir.

Penegakan aturan diharapkan mampu meningkatkan disiplin masyarakat, memperkuat ketertiban, dan menjaga citra Balikpapan sebagai kota berwawasan lingkungan.

“Kami ingin Balikpapan tetap bersih, nyaman, dan menjadi contoh nasional dalam pengelolaan lingkungan,” tutup Boedi.

Sumber: (Gerbangkaltim.com)

banner 325x300
Keep In Touch

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *