Konflik Kepentingan di Balik Gurita Bisnis Gubernur Maluku Utara, JATAM Beberkan Temuan Baru

Foto: Illustrasi Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. Sumber: (jatam.org)
banner 120x600
banner 468x60

Samarinda, harianetam.id – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) bersama Simpul JATAM Maluku Utara merilis laporan berjudul “Konflik Kepentingan di Balik Gurita Bisnis Gubernur Maluku Utara”, Rabu (29/10/2025).

Laporan ini mengungkap dugaan keterlibatan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dalam jaringan bisnis tambang keluarganya yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara jabatan politik dan kepemilikan usaha.

Dalam rilis resminya, JATAM menyoroti kebijakan pemerintahan Sherly yang dianggap memberi ruang luas bagi perusahaan tambang, meski di lapangan muncul berbagai kasus kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi warga di sejumlah wilayah tambang, seperti di Maba Sangaji, Halmahera Timur.

“Pertumbuhan ekonomi dua digit yang sering dibanggakan pemerintah daerah tidak sebanding dengan kerusakan sosial dan ekologis yang terjadi,” kata JATAM dalam pernyataannya.

Laporan tersebut merinci keterkaitan sejumlah perusahaan yang diduga masih berada di bawah kendali keluarga Laos-Tjoanda. Perusahaan itu antara lain PT Karya Wijaya (tambang nikel di Pulau Gebe dan Halmahera), PT Bela Sarana Permai (pasir besi Pulau Obi), PT Amazing Tabara dan PT Indonesia Mas Mulia (tambang emas), serta PT Bela Kencana (nikel).

Kepemilikan saham dan jabatan komisaris di berbagai entitas tersebut memperlihatkan integrasi bisnis yang kuat dalam lingkaran keluarga gubernur.

Pada akhir 2024, Sherly Tjoanda tercatat menggantikan mendiang suaminya, Benny Laos, sebagai pemegang saham mayoritas 71 persen di PT Karya Wijaya. Ia juga memiliki 25,5 persen saham di PT Bela Group, induk beberapa perusahaan tersebut.

JATAM menilai terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam proses pembaruan izin konsesi nikel pada masa Pilgub 2024, termasuk izin yang diterbitkan tanpa lelang di sistem MODI dan tanpa kelengkapan izin pinjam pakai kawasan hutan (PPKH) serta jaminan reklamasi.

Kondisi itu disebut membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara. Selain aspek hukum, JATAM juga menyoroti dampak lingkungan seperti deforestasi di Pulau Obi, pencemaran air di Halmahera Selatan, dan konflik lahan di Pulau Gebe yang memicu krisis air bersih bagi warga sekitar tambang.

“Rangkap jabatan kepala daerah sebagai pemegang saham perusahaan tambang jelas bertentangan dengan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, serta peraturan KPK tentang konflik kepentingan pejabat publik,” tegas JATAM.

JATAM mendesak lembaga pengawas dan aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan tersebut untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan di tingkat daerah.

banner 325x300
Keep In Touch

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *