Warga Rapak Indah Pasang Spanduk Somasi Terbuka untuk Gubernur Kaltim

Foto: Pemilik lahan Rapak Indah menunjukkan spanduk Somasi terbuka yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Timur. Sumber: (harianetam.id/Istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Samarinda, harianetam.id – Warga Jalan Rapak Indah, Samarinda, kembali menyuarakan kekecewaan mereka kepada pemerintah setelah tiga dekade menunggu ganti rugi lahan yang belum dibayar.

Kuasa hukum warga, Harianto Minda, menyebut warga melakukan aksi tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap sikap pemerintah yang mengabaikan hak masyarakat.

“Kami sudah terlalu lama bersabar. Pemerintah menutup mata, sementara warga terus dirugikan,” ujarnya, Kamis (06/11/2025) saat dikonfirmasi via telepon.

Ia menambahkan, warga sudah melakukan berbagai upaya, termasuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kaltim bersama perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Namun hingga kini, kata dia, pemerintah belum memutuskan secara pasti pembayaran ganti rugi lahan untuk masyarakat.

“Dari tahun ke tahun, pihak terkait hanya saling lempar tanggung jawab. Tidak ada kejelasan siapa yang wajib membayar. Tapi rakyat yang terus jadi korban,” tegasnya.

Ia menilai pemerintah tidak bisa menjadikan alasan kewenangan Pemkot Samarinda untuk menunda pembayaran.

“Kalau di wilayah lain bisa diselesaikan, kenapa Rapak Indah tidak? Ini bentuk nyata ketidakadilan birokrasi,” katanya.

Kuasa hukum menilai ketimpangan tersebut menimbulkan rasa kecewa yang mendalam di tengah masyarakat. Warga merasa pemerintah menganaktirikan mereka dalam urusan hak keadilan.

“Warga Rapak Indah hanya ingin pemerintah memperlakukan mereka sama seperti masyarakat di tempat lain. Hak mereka juga sah secara hukum,” ujarnya.

Sejumlah warga pemilik lahan jalan Rapak Indah, Samarinda, membentangkan spanduk berisi somasi terbuka yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Timur.

Mereka menuntut agar pemerintah segera membayar ganti rugi atas tanah yang mereka klaim telah dikuasai sejak 1996.

Dalam spanduk yang terbentang di tepi jalan, warga menulis peringatan keras agar pemerintah segera menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Somasi terbuka untuk Bapak Gubernur Kalimantan Timur: Jika tanah kami di jalan Rapak Indah Samarinda tidak diganti rugi oleh pemerintah, maka kami akan menutup jalan dan mengambil kembali tanah kami yang pemerintah kuasai sejak tahun 1996 sampai dengan 2025,” tertulis dalam spanduk itu.

Selain somasi, warga juga memasang pemberitahuan bahwa lahan yang kini dijadikan jalan belum pernah menerima kompensasi apa pun.

“Pemberitahuan: Tanah kami yang saat ini menjadi jalan Rapak Indah Samarinda belum pernah dilakukan pembayaran ganti rugi oleh pemerintah,” tulis mereka.

Kuasa hukum menegaskan, bahwa jika pemerintah terus mengabaikan tuntutan warga, warga akan memilih langkah ekstrem seperti penutupan jalan sebagai upaya terakhir.

“Kalau tidak ada kejelasan, penutupan jalan bukan lagi ancaman, tapi aksi nyata. Warga sudah siap melakukannya,” ucapnya.

Ia berharap pemerintah segera memberi perhatian serius agar kepercayaan publik tidak semakin terkikis.

“Warga sudah menunggu 30 tahun. Pemerintah harus malu jika janji yang diucapkan kepada rakyat tak pernah ditepati,” tutupnya.

banner 325x300
Keep In Touch

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *