4.000 Kontainer Batu Bara Ilegal Senilai Rp80 Miliar dari Kawasan IKN Diamankan

Foto: Satuan Tugas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN memasang plang larangan di bekas tambang ilegal, tepatnya di Bukit Tengkorak, Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara. Sumber: (OIKN)
banner 120x600
banner 468x60

Nusantara, harianetam.id – Aksi tegas aparat gabungan kembali membuktikan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri bersama Polda Kalimantan Timur dan Kodam VI/Mulawarman berhasil mengungkap tambang ilegal yang beroperasi di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Operasi penindakan ini mengamankan sekitar 4.000 kontainer batu bara ilegal dengan nilai total mencapai Rp 80 miliar.

Aktivitas penambangan liar tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mencoreng citra IKN sebagai kawasan hijau dan berkelanjutan.

Tambang Liar di Dekat BOSF dan Batas IKN

Lokasi penambangan ditemukan hanya berjarak sekitar 5,2 kilometer dari Balai Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) dan tepat di tepi wilayah delineasi IKN.

Jarak yang dekat dengan kawasan konservasi membuat kasus ini mendapat sorotan publik dan berbagai pihak lingkungan.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni menegaskan, pengungkapan ini merupakan hasil koordinasi lintas instansi, termasuk laporan dari warga dan pihak Otorita IKN.

“IKN adalah marwah pemerintah Indonesia, jadi kami harus punya komitmen untuk menegakkan hukum,” ujar Brigjen Irhamni saat konferensi pers di lokasi, Sabtu (08/11/2025) dikutip detikcom.

Modus Dokumen Palsu

Penyelidikan menemukan modus para pelaku yang memalsukan dokumen izin agar seolah-olah tambang beroperasi di luar kawasan konservasi.

Namun hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan seluruh aktivitas dilakukan di dalam area Tahura Bukit Soeharto yang termasuk wilayah lindung.

Polisi telah menetapkan lima tersangka dari empat laporan berbeda. Dua unit excavator serta tumpukan batu bara kini disita sebagai barang bukti, dan area tambang telah dipasangi garis polisi.

300 Hektar Lahan Rusak Akibat Aktivitas Ilegal

Selain kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah, dampak ekologis dari tambang ilegal ini dinilai sangat serius. Sekitar 300 hektar lahan Tahura Bukit Soeharto sudah rusak akibat penambangan tanpa izin tersebut.

Polisi menyebut sebagian batu bara hasil tambang liar sempat dikirim ke Surabaya melalui jalur laut. Saat ini penyidik masih menelusuri jaringan distribusi dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman barang hasil tambang ilegal tersebut.

Pemerintah menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sekitar IKN agar kawasan hijau Bukit Soeharto terlindungi sepenuhnya dari aktivitas ilegal.

Sumber: (kompas.com)

 

banner 325x300
Keep In Touch

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *