Samarinda, harianetam.id – Polresta Samarinda resmi mengungkap kasus peredaran narkoba seberat 7,1 kilogram sabu yang melibatkan jaringan lintas provinsi.
Kasus ini diumumkan secara terbuka dalam konferensi pers di Mako Polresta Samarinda pada Selasa, (11/11/2025).
Dalam pemaparan tersebut, polisi menghadirkan empat tersangka berinisial AL, ER, AR, dan N.
Mereka diduga kuat menjadi bagian dari jaringan narkoba yang dikendalikan dua narapidana di Lapas Parepare, Sulawesi Selatan.
Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Hendri Umar mengatakan pihaknya masih memburu satu tersangka lain berinisial E yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Kami terus melakukan pengembangan dan memburu satu orang lagi yang masih DPO. Diduga jaringan ini terhubung dengan pengendali dari dalam lapas,” ujar Hendri Umar di hadapan awak media.
Di hadapan jurnalis, salah satu tersangka berinisial ER yang berperan sebagai kurir mengaku tidak mengetahui bahwa koper yang ia ambil berisi sabu.
Ia menuturkan bahwa seorang temannya hanya meminta tolong untuk mengambil koper tersebut.
“Teman yang minta tolong ambilkan koper. Saya benar-benar tidak tahu isinya,” ucap ER sambil terbata.
ER mengaku hanya menerima upah sebesar Rp200 ribu untuk ongkos transportasi dan Rp150 ribu untuk dirinya sendiri.
Polisi kini masih mendalami peran masing-masing tersangka dan jaringan pengedaran narkoba yang melibatkan mereka.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar di Samarinda tahun 2025, dan pihak kepolisian memastikan akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam distribusi barang haram tersebut.
Sumber: (katakaltim.com)
















