Samarinda, harianetam.id – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyatakan akan mematuhi dan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan aturan mengenai pemberian hak atas tanah (HAT) hingga 190 tahun di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Juru Bicara OIKN, Troy Pantouw, menegaskan bahwa lembaganya menghormati keputusan tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap kepastian hukum dalam pembangunan IKN.
“OIKN siap berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan kementerian atau lembaga lain untuk menyelaraskan aturan teknis di lapangan,” ujar Troy dikutip Bisnis, Selasa (18/11/2025).
Troy memastikan, keputusan MK ini tidak akan menghambat laju pembangunan fisik maupun pengembangan ekosistem IKN.
OIKN bersama kementerian dan lembaga terkait terus menyelesaikan berbagai fasilitas dasar sebagai bagian dari percepatan pembangunan.
“Pekerjaan bersama dengan dunia usaha terus berjalan untuk menuntaskan pembangunan sarana dan prasarana,” tambahnya.
Menurut Troy, pemerintah tetap menargetkan penyelesaian ekosistem yudikatif dan legislatif di kawasan IKN pada tahun 2028.
Target tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan yang mengatur pemberian HAT hingga 190 tahun melalui Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (13/11).
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo, menyebut bahwa beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN bertentangan dengan UUD 1945.
MK menilai ketentuan tersebut perlu disesuaikan dengan batas waktu yang berlaku untuk hak guna bangunan (HGB) dan hak pengelolaan (HP), masing-masing maksimal 30 tahun untuk pemberian, 20 tahun untuk perpanjangan, dan 30 tahun untuk pembaruan.














