Samarinda, harianetam.id – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan pemberian Hak Atas Tanah (HAT) bagi investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Putusan ini menegaskan bahwa pemberian hak tanah hingga 190 tahun tidak sesuai dengan konstitusi.
Dalam aturan sebelumnya, investor di IKN berhak memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun melalui dua siklus. Satu siklus terdiri atas pemberian hak maksimal 35 tahun, perpanjangan 25 tahun, dan pembaruan 35 tahun.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak disesuaikan dengan batas waktu yang wajar.
“Aturan tersebut bertentangan dengan konstitusi,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Putusan MK juga mencakup revisi terhadap jangka waktu Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pengelolaan (HP).
MK menetapkan batas maksimal 30 tahun untuk pemberian, 20 tahun untuk perpanjangan, dan 30 tahun untuk pembaruan.
Menanggapi hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid memastikan bahwa putusan MK tidak akan menghambat arus investasi di IKN.
“Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha,” ujar Nusron dalam keterangan resmi, Minggu (16/11/2025) dikutip CNN Indonesia.
Nusron menegaskan, pemerintah akan menyesuaikan proses pemberian hak tanah yang sudah berjalan tanpa mengganggu kegiatan investasi yang telah direncanakan.
“Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga iklim investasi yang sehat,” katanya.
Ia juga menilai, keputusan MK konsisten dengan arah kebijakan Presiden Prabowo yang mendorong pembangunan IKN secara adil, transparan, modern, dan berlandaskan konstitusi.
Sebagai catatan, pembangunan kawasan Sumbu Kebangsaan di Ibu Kota Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terus berlanjut seiring berbagai penyesuaian regulasi pascakeputusan MK tersebut.
Sumber: (CNN Indonesia)














