Samarinda, harianetam.id – Polisi resmi melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan yang terjadi di Muara Kate, Kabupaten Paser, ke Kejaksaan Negeri.
Hal ini menandai bahwa kasus tersebut telah berstatus P-21, atau dinyatakan lengkap untuk tahap penuntutan.
Kasat Reskrim Polres Paser, Elnath, mengonfirmasi pada Rabu (19/11/2025) bahwa penyelidikan intensif telah selesai dan berkas perkara siap diserahkan guna proses hukum lebih lanjut.
“Kasus pembunuhan di Muara Kate sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya dikutip pusaran.
Kasus ini terkait dengan kematian seorang tetua adat bernama Russel pada November 2024.
Penanganan kasus yang berlangsung selama hampir satu tahun ini melibatkan pemeriksaan puluhan saksi dan pengumpulan bukti forensik oleh tim gabungan dari Polda Kaltim dan Polres Paser.
Polisi menerapkan pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP, yang memiliki ancaman hukuman mati.
Sebelumnya, aktivis lingkungan yang juga menjadi tersangka, Misran Toni, sempat mengalami masa tahanan dan penahanan kembali setelah berkas perkara dilimpahkan.
Upaya hukum dari tim advokasi terus berjalan, namun proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan aparat penegak hukum mendapat dukungan penuh dari masyarakat setempat untuk menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan.
Kasus pembunuhan di Muara Kate menjadi perhatian publik mengingat konteks sosial dan lingkungan yang melibatkan aktivitas penolakan terhadap kegiatan hauling batubara ilegal di wilayah tersebut.
Proses hukum yang transparan dan profesional diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Sumber: (Pusaran)











