Samarinda, harianetam.id – Pengadilan Filipina menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Wali Kota Bamban, Alice Guo, yang didakwa terlibat dalam perdagangan manusia dan pengoperasian pusat penipuan daring berskala besar.
Dalam sidang yang digelar Kamis (20/11/2025), majelis hakim memutus Guo bersama tiga terdakwa lainnya bersalah atas praktik eksploitasi ratusan pekerja, termasuk warga asing, dalam skema penipuan daring “pig butchering”.
Keempat terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar 2 juta peso atau sekitar Rp540 juta.
Juru bicara Departemen Kehakiman Filipina, Jose Dominic Clavano, menyatakan putusan ini menjadi peringatan keras bagi jaringan kejahatan lintas negara yang memanfaatkan warga rentan.
“Kami memandang kasus ini sebagai pesan tegas agar praktik serupa tidak terulang,” ujarnya dikutip dari media lokal.
Kasus Guo mencuat setelah aparat menemukan pusat penipuan daring seluas delapan hektare di Bamban, yang beroperasi hanya beberapa meter dari kantor wali kota. Dalam penggerebekan itu, sekitar 800 orang diselamatkan oleh aparat.
Alice Guo, 35 tahun, sempat melarikan diri ke Indonesia sebelum ditangkap pada September 2024 dan diekstradisi ke Filipina.
Ia membantah semua tuduhan dan melalui kuasa hukumnya, Melvin Santos, berencana mengajukan banding.
“Klien kami tetap menyangkal seluruh dakwaan. Kami akan menempuh semua langkah hukum yang tersedia,” ujar Santos.
Selain perkara perdagangan manusia, Guo masih menghadapi lima kasus lain, termasuk dugaan pencucian uang.
Ia terpilih sebagai wali kota Bamban pada 2022 dan sempat dikenal sebagai pemimpin yang dekat dengan warga.
Namun, penyelidikan Senat mengungkap bahwa Guo bukan warga asli Filipina, melainkan imigran asal China bernama asli Guo Hua Ping.
Kasus hukuman seumur hidup terhadap Alice Guo memicu ketegangan baru antara Filipina dan China di tengah perselisihan kedua negara di Laut China Selatan.
Hingga kini, otoritas Beijing belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait vonis tersebut.











