Samarinda, harianetam.id – Pemerintah Malaysia berencana melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial mulai tahun depan.
Langkah ini diambil untuk melindungi generasi muda dari berbagai risiko dunia maya seperti perundungan siber, penipuan, dan eksploitasi seksual anak.
Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil menyampaikan, pemerintah sedang mempelajari model pembatasan usia yang telah diterapkan di Australia serta sejumlah negara lain.
“Kami berharap tahun depan platform media sosial dapat mematuhi keputusan pemerintah untuk melarang anak-anak di bawah 16 tahun membuka akun,” ujarnya, dikutip dari media lokal The Star, Minggu (23/112025).
Kebijakan pembatasan usia ini menjadi bagian dari upaya Malaysia memperketat regulasi terhadap platform digital.
Pemerintah menilai, peningkatan konten berbahaya seperti judi online, isu ras, dan agama memerlukan pengawasan lebih serius.
Sejumlah negara mulai mengambil langkah serupa. Australia telah menetapkan batas usia minimum penggunaan media sosial dan meminta platform menonaktifkan akun milik anak di bawah 16 tahun yang tetap aktif.
Sementara Prancis, Spanyol, Italia, Denmark, dan Yunani tengah menguji sistem verifikasi usia bersama. Dampak media sosial terhadap kesehatan mental anak menjadi perhatian global.
Di Amerika Serikat, perusahaan teknologi besar seperti TikTok, Snapchat, Google, dan Meta menghadapi gugatan karena dianggap berkontribusi terhadap krisis kesehatan mental di kalangan remaja.
Malaysia sendiri terus memperketat aturan terhadap perusahaan media sosial.
Sejak Januari lalu, platform dengan lebih dari delapan juta pengguna di negara itu wajib memiliki lisensi resmi agar operasionalnya tetap sesuai dengan regulasi.
Sebelumnya, Indonesia juga sempat berencana menetapkan batas usia minimum bagi pengguna media sosial.
Namun, kebijakan itu akhirnya dilonggarkan dengan fokus pada penyaringan konten negatif dan verifikasi usia pengguna.










