Samarinda, harianetam.id – Pemerintah Indonesia resmi memperkenalkan program Global Citizenship of Indonesia (GCI) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi pada Selasa (25/11/2025).
Kebijakan baru ini memberi kesempatan bagi eks WNI dan keturunannya untuk memperoleh izin tinggal tetap tanpa batas waktu di Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas RI), Agus Andrianto, menjelaskan bahwa GCI hadir sebagai solusi dari polemik kewarganegaraan ganda yang selama ini menjadi perdebatan publik.
“GCI menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal luas bagi warga asing yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa melanggar aturan hukum yang berlaku,” ujar Agus melalui keterangan resmi Kemenimipas.
Agus menegaskan, peluncuran GCI menunjukkan kemampuan pemerintah beradaptasi dengan perubahan global sekaligus menjaga kedaulatan hukum nasional.
Ia menilai program ini dapat menarik talenta global, memperkuat kontribusi diaspora, serta mendorong pembangunan nasional.
Menurut Agus, kebijakan serupa telah diterapkan di beberapa negara, seperti India yang lebih dulu memiliki skema Overseas Citizenship of India (OCI).
Ia menyebut, GCI sebagai langkah strategis untuk menciptakan sistem keimigrasian yang modern, efisien, dan kompetitif.
Pejabat Kementerian Imigrasi, Is Edy Eko Putranto, menambahkan bahwa GCI menjadi alternatif efektif bagi diaspora yang selama ini mengusulkan kewarganegaraan ganda.
Ia menilai diaspora Indonesia memiliki potensi besar dalam memperkuat ekonomi dan reputasi bangsa di kancah internasional.
“Program ini memberi kemudahan bagi eks WNI dan keturunannya untuk tetap berkontribusi bagi pembangunan, baik dari dalam maupun luar negeri,” ucapnya dikutip Reuters.
Pemerintah menetapkan bahwa GCI dapat diajukan oleh eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI atau eks WNI, serta anak hasil perkawinan campuran.
Namun, izin tinggal ini tidak berlaku bagi warga asing yang memiliki latar belakang militer, intelijen, atau pernah terlibat kegiatan separatis. Putranto juga menanggapi kekhawatiran terkait potensi brain drain.
Menurutnya, pemerintah justru melihat hal tersebut sebagai peluang untuk memperkuat jaringan talenta global Indonesia.
“Dengan GCI, warga diaspora dapat berkontribusi bagi tanah air tanpa harus melepaskan kewarganegaraan asalnya,” katanya.
Proses pengajuan GCI dilakukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id.
Sistem digital ini mencakup proses penerbitan Visa Tinggal Terbatas, konversi ke Izin Tinggal Tetap, perpanjangan izin tanpa batas, serta penerbitan izin masuk kembali melalui satu sistem terpadu.










