DPRD dan Pemprov Kaltim Sahkan Empat Perda Strategis, Tegaskan Komitmen Lingkungan, BUMD, dan Pendidikan

Foto: Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni. Sumber: (Dokpim Kaltim)
banner 120x600
banner 468x60

Samarinda, harianetam.id – DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menetapkan empat Peraturan Daerah (Perda) strategis yang memperkuat tata kelola lingkungan, restrukturisasi badan usaha milik daerah (BUMD), dan sistem pendidikan.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-50 DPRD Kaltim di Gedung Utama (B) Karang Paci, Samarinda, Rabu (24/12/2025). Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud memimpin rapat yang dihadiri sekitar 30 anggota dewan.

Empat perda tersebut meliputi Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), perubahan bentuk hukum PT Migas Mandiri Pratama Kaltim dan PT Jamkrida Kaltim menjadi Perseroda, serta Penyelenggaraan Pendidikan.

Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni mewakili Gubernur, menyampaikan bahwa pengesahan ini memperkuat kerja sama antara eksekutif dan legislatif.

“Persetujuan ini menunjukkan hubungan kerja yang harmonis, sinergis, dan saling mendukung antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan tugas pemerintahan serta pembangunan di Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Sri Wahyuni.

Perda Lingkungan Perkuat Kendali Pembangunan

Perda tentang PPLH menjadi regulasi penting karena menyesuaikan kebijakan daerah dengan dinamika nasional dan kebutuhan lokal.

Dengan 21 bab dan 145 pasal, perda ini mengatur persetujuan lingkungan, pengendalian pencemaran, pengawasan, hingga sanksi administratif.

Sri Wahyuni menegaskan, regulasi tersebut menjadi tonggak penting menuju pembangunan berkelanjutan.

“Ranperda ini kami susun untuk memastikan pengelolaan lingkungan dilakukan secara partisipatif, berkeadilan, serta menjamin pelestarian alam sebagai warisan generasi mendatang,” katanya.

BUMD Bertransformasi ke Perseroda

Dua perda lain menegaskan transformasi hukum PT Migas Mandiri Pratama Kaltim dan PT Jamkrida Kaltim menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Perubahan ini menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta peraturan sektor migas dan penjaminan usaha.

“Transformasi ini akan memperkuat tata kelola, meningkatkan fleksibilitas bisnis, dan memperluas ruang gerak usaha daerah,” ujar Sri Wahyuni.

Pemerintah berharap langkah tersebut mampu meningkatkan kinerja BUMD sekaligus menambah kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pendidikan Jadi Pilar Masa Depan

Perda Penyelenggaraan Pendidikan, yang merupakan inisiatif DPRD Kaltim, menata kembali sistem pendidikan agar selaras dengan arah pembangunan daerah dan posisi Kaltim sebagai gerbang Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sri Wahyuni menegaskan komitmen Pemprov terhadap pemerataan akses pendidikan.

“Melalui perda ini, kami memperkuat kebijakan pendidikan gratis, alokasi anggaran minimal 20 persen dari APBD, serta peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan,” ungkapnya.

Selain itu, perda ini menekankan penguatan identitas lokal melalui integrasi nilai-nilai budaya dan sejarah Kaltim dalam kurikulum.

“Kami ingin generasi muda tumbuh dengan rasa bangga terhadap daerahnya,” tambahnya.

Menutup rapat, Sri Wahyuni menyatakan pemerintah siap menindaklanjuti pengesahan perda dengan langkah implementatif.

“Keempat perda ini merupakan ikhtiar bersama demi peningkatan kesejahteraan rakyat dan kemajuan Kalimantan Timur,” pungkasnya.

banner 325x300
Keep In Touch

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *