Samarinda, harianetam.id – Sebanyak 74 koperasi dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) sektor kelapa sawit di Kalimantan Timur siap menjalani pendampingan menuju sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Program ini menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi Kaltim untuk mewujudkan tata kelola perkebunan sawit yang berkelanjutan dan berdaya saing global.
Kepala Bidang Perkebunan Berkelanjutan Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Timur, Asmirilda, menjelaskan bahwa seluruh koperasi dan Gapoktan yang terdata dinilai berpotensi untuk memperoleh sertifikasi ISPO.
“Secara keseluruhan terdapat 74 koperasi dan gapoktan yang siap didampingi sertifikasi ISPO di Kalimantan Timur,” ujar Asmirilda, Rabu (24/12/2025).
Ia merinci, peserta pendampingan tersebar di berbagai kabupaten: Kutai Timur 18 unit, Kutai Kartanegara 21 unit, Paser 17 unit, Penajam Paser Utara 1 unit, dan Berau 17 unit.
Koperasi Belayan Sejahtera Jadi Contoh
Dinas Perkebunan Kaltim menilai Koperasi Belayan Sejahtera sebagai contoh praktik terbaik (best practice). Koperasi ini telah berhasil memperoleh dua sertifikat keberlanjutan, yaitu ISPO dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
“Keberhasilan Koperasi Belayan Sejahtera menjadi role model bagi koperasi lain di sekitar untuk meniru keberhasilan tersebut,” jelasnya.
Tahapan Sertifikasi ISPO
Asmirilda menambahkan, proses sertifikasi ISPO dilakukan secara bertahap. Tahapannya meliputi:
- Pendataan pekebun dan sosialisasi program.
- Pelaksanaan sekolah lapang dan pembentukan Internal Control System (ICS).
- Penyusunan serta sosialisasi Standard Operating Procedure (SOP).
- Pengelolaan catatan kegiatan budidaya, seperti pemupukan, penyemprotan, panen, hingga penjualan.
- Penataan dokumen pendukung dan pelatihan audit.
- Pelaksanaan audit internal maupun eksternal serta tindak lanjut hasil audit.
Selain di Kutai Kartanegara, Disbun Kaltim juga menggelar Sosialisasi ISPO di Kabupaten Berau.
Kegiatan ini mencakup materi regulasi dan tahapan sertifikasi, termasuk pendataan status lahan, luasan kebun, kepemilikan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Dorongan Kebijakan dan Dukungan DBH Sawit
Disbun Kaltim berharap dukungan dari kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dapat mempercepat pelaksanaan sertifikasi ISPO.
Dukungan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pekebun terhadap praktik perkebunan berkelanjutan dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan petani sawit di Kalimantan Timur.
“Dengan pendampingan yang berkelanjutan serta dukungan pendanaan dan sarana prasarana, kami optimistis pelaku usaha sawit rakyat di Kaltim mampu bersaing melalui praktik yang ramah lingkungan dan berkelanjutan,” pungkasnya.
















