Kutai Kartanegara, harianetam.id – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri memimpin pemusnahan 1.191 botol minuman beralkohol (minol) hasil Operasi Yustisi tahun 2025 di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar, Selasa (30/12/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), yang telah memiliki kekuatan hukum tetap melalui putusan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Acara tersebut turut dihadiri Dandim 0906/Kukar Letkol Arm Benny Budiman, Kajari Kukar Tengku Firdaus, Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar, Sekda Sunggono, Kasatpol PP Kukar Arfan Boma Pratama, serta perwakilan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Aulia dengan memecahkan dan membuang isi botol minuman, sebelum dihancurkan menggunakan alat berat jenis tandem roller. Proses ini diawali dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.
Kasatpol PP Kukar, Arfan Boma Pratama menjelaskan, minuman yang dimusnahkan merupakan hasil operasi jajarannya sepanjang tahun 2025 di enam kecamatan.
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil pengawasan rutin di lapangan.
“Ini hasil kerja kami selama tahun 2025 di enam kecamatan. Terima kasih atas dukungan semua pihak hingga minuman yang disita ini dapat dimusnahkan setelah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Satpol PP yang konsisten menegakkan peraturan daerah.
Ia menegaskan, langkah ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah memberantas peredaran minuman beralkohol di Kukar.
“Ini bukan sekadar wacana, tapi bukti nyata bahwa pemerintah serius menciptakan lingkungan yang tertib dan aman bagi masyarakat,” tegas Aulia.
Bupati juga menekankan pentingnya sikap tegas, terukur, dan humanis dalam setiap penegakan perda.
Menurutnya, tindakan preventif dan penegakan hukum yang berimbang akan menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.
“Penegakan perda hendaknya dilakukan secara tegas, terukur, dan tetap humanis,” pungkasnya.
















