Andi Harun Tegaskan Larangan Carry Over dan Instruksikan Pengendalian Proyek Daerah di Samarinda

Foto: Rapat presentasi pekerjaan Bidang Cipta Karya (CK) yang digelar di Ruang Rapat Wali Kota Samarinda, Selasa (16/12/2025). Sumber: (Chaidir/Dokpim)
banner 120x600
banner 468x60

Samarinda, harianetam.id – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan langkah tegas untuk menertibkan pengelolaan keuangan daerah, terutama terkait praktik carry over pekerjaan dan penyelesaian utang Pemerintah Kota Samarinda yang mencapai Rp143 miliar.

Penegasan itu ia sampaikan saat memimpin rapat presentasi sejumlah pekerjaan Bidang Cipta Karya (CK) yang digelar di Ruang Rapat Wali Kota Samarinda, Selasa (16/12/2025).

Andi Harun menjelaskan, utang tersebut merupakan akumulasi sejak 2011 hingga 2024, bukan hasil perencanaan keuangan.

Menurutnya, utang muncul karena tidak dilakukan cut-off anggaran secara tepat di akhir tahun anggaran, sehingga pekerjaan berjalan tanpa dukungan anggaran baru.

“Utang ini tidak pernah diniatkan, tetapi terjadi karena kewajiban keuangan tidak ditutup di akhir tahun. Anggaran justru meluncur ke tahun berikutnya, sementara pekerjaan tetap berjalan,” tegasnya.

Ia memaparkan, sisa nilai kontrak dari pekerjaan yang belum selesai 100 persen sering dianggap sebagai efisiensi dan kembali digunakan dalam APBD Perubahan.

Namun, pekerjaan yang diberi perpanjangan waktu hingga 50 hari justru menimbulkan carry over dan memunculkan utang baru.

Untuk mencegah hal itu terulang, Andi Harun memastikan mulai tahun 2026 seluruh perangkat daerah wajib berhati-hati dalam memperpanjang durasi pekerjaan dan memastikan ketersediaan anggaran.

“Setiap kegiatan yang dilanjutkan wajib memiliki rekomendasi dari Aparat Pengawasan. Jika tidak, kepala dinas dan PPK akan bertanggung jawab secara hukum secara pribadi,” tegasnya.

Ia menambahkan, carry over hanya boleh dilakukan jika keterlambatan terjadi karena kelalaian pemerintah atau faktor eksternal, seperti cuaca buruk.

Namun jika penyebabnya adalah penyedia jasa, maka harus dilakukan final quantity dan penerapan sanksi, termasuk blacklist.

Dalam waktu dekat, Pemkot Samarinda akan menerbitkan surat resmi yang mengatur mekanisme perpanjangan waktu dan carry over.

Andi Harun menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan itu akan dianggap serius dan bisa mengarah pada tindak pidana korupsi.

Terkait utang daerah, Wali Kota menginstruksikan agar mulai 2026 Pemkot mengalokasikan minimal Rp25 miliar per tahun untuk pembayaran utang. Dengan langkah itu, seluruh kewajiban ditargetkan selesai sebelum 2029.

“Saya tidak ingin meninggalkan beban utang kepada pemerintahan berikutnya. Risiko hukumnya besar, dan ini harus kita selesaikan bersama,” ujarnya.

Selain fokus pada disiplin keuangan, rapat tersebut juga membahas sejumlah proyek strategis kota, seperti pembangunan Kantor Dinas Pemadam Kebakaran, rehabilitasi infrastruktur kawasan Citra Niaga, dan lanjutan pembangunan Masjid As-Shobirin.

banner 325x300
Keep In Touch

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *