Kutai Barat, harianetam.id – Kasus sengketa lahan antara warga Kutai Barat dan PT Bina Insan Mandiri (BISM) kembali menjadi sorotan publik setelah Polres Kutai Barat menetapkan seorang warga berinisial RN sebagai tersangka.
Penetapan tersebut menuai reaksi keras dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia asal Kalimantan Timur, Yulianus Henock Sumual.
Penetapan RN sebagai tersangka diduga menjadi bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah miliknya.
Kasus ini bermula ketika RN menuntut hak atas lahan yang diduga diserobot dan dirusak oleh PT BISM.
Warga itu mengaku memiliki dokumen kepemilikan berupa segel surat hak waris sejak 1992 dan telah menggarap lahan tersebut secara turun-temurun untuk kebutuhan keluarga.
Namun sampai kini, laporan RN terhadap perusahaan terkait dugaan penyerobotan, perusakan tanam tumbuh, dan pemalsuan dokumen belum memperoleh kejelasan hukum di Polres Kutai Barat.
Ironisnya, RN yang merasa menjadi korban justru ditetapkan sebagai tersangka atas laporan perusahaan terkait dugaan menguasai tanah tanpa izin dari pihak berhak.
Anggota DPD RI sekaligus Pimpinan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Yulianus Henock Sumual, menyatakan keprihatinan atas kasus ini.
Ia menilai penetapan RN sebagai tersangka mencederai rasa keadilan dan menuntut aparat penegak hukum bersikap objektif.
“Ini kasus di mana masyarakat dirugikan oleh perusahaan, tetapi justru warga yang ditetapkan sebagai tersangka, padahal tanah itu miliknya,” ujar Henock, Selasa (09/11/2025).
Henock menegaskan pentingnya prinsip keadilan dalam penegakan hukum. Ia meminta Polres Kutai Barat menegakkan hukum secara adil tanpa berpihak kepada pemodal.
“Keadilan tidak boleh tumpul ke atas tapi tajam ke bawah. Polres Kutai Barat hendaknya bersikap adil dan tidak mengkriminalisasi masyarakat,” tegasnya.
Sebagai wakil daerah Kalimantan Timur, Henock juga mendorong reformasi nyata dalam tubuh kepolisian agar kejadian serupa tidak terulang.
Ia menekankan bahwa polisi harus menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, bukan justru berseberangan dengan rakyat.
“Marwah polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat harus menjadi motto, bukan hanya slogan,” kata Henock.
Ia juga mendorong warga yang merasa dirugikan untuk menempuh langkah hukum melalui jalur internal kepolisian dan lembaga pengawas eksternal.
“Warga didorong untuk segera melapor ke Propam Mabes Polri, Propam Polda, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas),” jelasnya.
Jika upaya tersebut tidak membuahkan hasil, DPD RI siap memanggil pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Jakarta.
Henock menegaskan bahwa investasi tidak boleh merugikan rakyat dan harus membawa manfaat bagi daerah.
“Kita butuh investasi. Tapi jika investasi merugikan rakyat, maka tidak ada gunanya investasi itu. Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap rakyat Kalimantan Timur maupun rakyat Indonesia,” pungkasnya.













