Kutai Kartanegara, harianetam.id – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) dr. Aulia Rahman Basri melantik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap dua dan P3K paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar, Jumat (31/10/2025) di lapangan Kantor Bupati Kukar.
Pelantikan tersebut dihadiri Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani, Dandim 0906/KKR Letkol Czi Damai Adi Setiawan, Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin, Sekda Kukar Dr. H. Sunggono, perwakilan Polres Kukar, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Kukar.
Acara diawali pengambilan sumpah janji oleh Bupati Aulia Rahman yang ditirukan seluruh peserta, dilanjutkan penandatanganan berita acara sumpah dan penyerahan simbolis petikan surat keputusan.
Selain itu, dilakukan pembacaan pakta integritas dan lantunan kitab suci dari perwakilan setiap agama sebagai bagian dari Gerakan Etam Mengaji (GEMA) sesuai Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kukar Nomor 4 Tahun 2021.
Dalam sambutannya, Bupati mengucapkan selamat kepada seluruh P3K yang baru dilantik. Ia berharap status baru tersebut menjadi motivasi untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan publik di setiap unit kerja.
“Dengan adanya kejelasan status ini, kinerja bapak ibu sekalian harus semakin baik dalam melayani masyarakat,” ujar Aulia.
Terkait masa kerja P3K yang diperpanjang setiap tahun, Aulia menyebut hal itu sebagai bentuk evaluasi kinerja. Namun, jika ke depan performa mereka dinilai baik, masa perpanjangan bisa diperluas menjadi tiga atau lima tahun.
Bupati juga menegaskan agar seluruh P3K tidak mengajukan pindah tugas, mengingat penempatan pegawai didasarkan pada kebutuhan tenaga di masing-masing OPD untuk menjamin pemerataan pelayanan di seluruh wilayah Kukar.
“Keberadaan P3K ini untuk menutupi kekurangan tenaga. Pemerintah harus hadir mulai dari Samboja, Marangkayu, hingga Tabang. Kehadiran pemerintah di daerah-daerah ini diwujudkan melalui kerja saudara-saudara semua,” tegasnya.
Di akhir sambutannya, Bupati mengingatkan seluruh ASN dan P3K agar bekerja penuh tanggung jawab, profesional, dan berintegritas, serta menjauhi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme demi mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Kutai Kartanegara.
















