Jakarta, Harianetam.id – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kukar Sunggono bersama Kepala OPD terkait mempresentasikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)Â Kementerian ATR/BPN yang berlangsung di Hotel Bidakara Jakarta pada Selasa, (30/9/2025).
Agenda tersebut dibuka oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana yang dirangkai dengan pertukaran cinderamata dan turut dihadiri oleh Pemkab Tana Toraja, Pemkab Hulu Sungai Utara dan Kota Samarinda.
Hal ini guna mendapatkan persetujuan substansi dari kementerian ATR/BPN dalam rangka penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait dengan rencana detail tata ruang wilayah kecamatan Sebulu dan Marangkayu, pada Rapat Koordinasi lintas sektor pembahasan RTRW dan RDTR.
“Tadi sudah kita presentasikan tentang rencana tata ruang Kecamatan Sebulu dan Marangkayu. Beberapa masukan sudah diberikan untuk pengembangan wilayah kecamatan tersebut,” tutur Aulia.
Bupati berharap Kementerian ATR/BPN dapat mempercepat proses penerbitan persetujuan substansi, sehingga dapat segera ditetapkan menjadi Perkada untuk mempercepat iklim investasi dan rencana pembangunan yang menjadi program prioritas pembangunan di kabupaten Kukar.
“Dari pihak Kementerian ATR/BPN Direktur Jenderal Tata Ruang, Pak Suyus Windayana, sudah menanggapi dan dalam 21 hari setelah hari ini paling lambat akan keluar persetujuan substantif. Setelah itu akan diterbitkan peraturan Bupati terkait dengan rencana detail tata ruang wilayah kecamatan Sebulu dan Marangkayu,” paparnya.
Ia berharap, ke depannya semua yang telah direncanakan bisa berjalan dengan baik dan lancar sehingga bisa terintegrasi dengan Sistem OSS (Online Single Submission) yang digunakan sebagai platform elektronik dalam pengurusan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), yaitu dokumen yang menyatakan kesesuaian kegiatan usaha dengan rencana tata ruang selain Rencana Detail Tata Ruang.
Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan PKKPR melalui situs oss.go.id, yang kemudian permohonan tersebut akan diteruskan ke kementerian atau dinas terkait untuk verifikasi dan penerbitan persetujuan.
“Kita berharap melalui sistem ini ketika orang mengajukan PKKPR atau ijin lokasi itu akan terjadi secara otomatis kesesuaian wilayahnya sudah sesuai sehingga proses perizinan bisa semakin gampang dan investasi di Kukar bisa lebih mudah lagi,” pungkasnya.