DPR Sahkan RUU KUHAP Jadi Undang-Undang, Atur Keadilan Pidana Lebih Modern

Foto: Pengesahan RKUHAP menjadi Undang-Undang di DPR RI. Sumber: (Tangkapan layar Youtube DPR RI)
banner 120x600
banner 468x60

Samarinda, harianetam.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Andi Atgas menjelaskan, pembaruan KUHAP ini menyesuaikan dengan perubahan ketatanegaraan, kemajuan teknologi informasi, serta dinamika sosial yang berkembang di masyarakat.

Menurutnya, revisi tersebut juga merespons tantangan kejahatan lintas negara, kejahatan siber, dan meningkatnya tuntutan perlindungan hak asasi manusia.

“Oleh karena itu, pembaruan KUHAP diperlukan agar hukum acara pidana kita menjadi lebih adaptif, modern, dan berkeadilan,” kata Andi Atgas dalam rapat paripurna yang dikutip CNBC Indonesia, Selasa (18/11/2025).

Andi menjelaskan, RUU KUHAP yang baru memuat tujuh poin utama pembaruan. Pertama, penguatan perlindungan hak asasi manusia untuk menjamin keadilan bagi tersangka, korban, saksi, serta penyandang disabilitas.

Kedua, modernisasi dan digitalisasi proses hukum melalui pengakuan bukti elektronik dan sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi.

Ketiga, pengawasan ketat terhadap tindakan upaya paksa dan penetapan tersangka dengan mekanisme izin hakim dan penguatan fungsi pra-peradilan.

Keempat, pengenalan konsep deferred prosecution agreement atau penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dengan pendekatan efisiensi dan pemulihan korban.

Selanjutnya, poin kelima menerapkan mekanisme keadilan restoratif, sedangkan poin keenam menegaskan pertanggungjawaban pidana korporasi serta memperkuat peran advokat.

Poin ketujuh menyinkronkan KUHAP dengan KUHP baru agar hukum pidana material dan formil berjalan berimbang.

“Dengan pembaruan ini, diharapkan hukum acara pidana di Indonesia menjadi lebih responsif terhadap tantangan zaman, lebih adil terhadap warga negara, dan lebih tegas terhadap penyalahgunaan kewenangan,” tegas Andi.

Ia juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pengesahan RUU KUHAP tersebut.

“Bapak Presiden menyatakan setuju rancangan KUHAP disahkan menjadi undang-undang,” ujar Andi.

banner 325x300
Keep In Touch

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *