, ,

DPRD Kaltim Fasilitasi Konflik Ganti Rugi Lahan Rapak Indah, Tunggu Legal Opinion Kejaksaan

DPRD Kaltim Fasilitasi Konflik Ganti Rugi Lahan Rapak Indah, Tunggu Legal Opinion Kejaksaan

Status Jalan Masih “Abu-Abu”, Warga Didorong Tempuh Jalur Non-Litigasi

Samarinda, Harianetam.id – Konflik ganti rugi lahan warga Rapak Indah, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, terus berlanjut. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur turun tangan memfasilitasi pertemuan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga pada Senin, 4 Agustus 2025, bertempat di Gedung E DPRD Kaltim.

Masih Perlu Pendapat Hukum Kejaksaan

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyebutkan bahwa status lahan yang disengketakan—seluas 2,9 hektare—masih belum jelas secara administratif.

“Soal ganti rugi itu masih merupakan usulan masyarakat. Status jalannya non-status, dan kita masih perlu legal opinion dari Kejaksaan Negeri Samarinda,” tegas Baharuddin.

Menurutnya, sejak 2017, jalan tersebut sempat diklaim berstatus milik Pemkot Samarinda, namun saat ini baik Pemprov maupun Pemkot tidak mengakui kepemilikan administratif atasnya.

Status “Non” Jadi Kunci

Ketidakjelasan status kepemilikan membuat proses ganti rugi tidak bisa langsung dilakukan. Pemprov Kaltim disebut tidak pernah menetapkan itu sebagai jalan provinsi, sementara Pemkot juga tidak mengakui sebagai milik mereka.

“Ini jalan non status. Artinya, belum ada yang bertanggung jawab secara administratif. Ganti rugi menunggu kepastian hukum dari Kejaksaan,” ujar Baharuddin.

Warga Dukung Jalur Damai

Kuasa hukum warga Rapak Indah, Nur Rohmi Rahmatullah, mengapresiasi fasilitasi yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Kaltim. Ia menyebut hasil rapat sudah mengarah pada penyelesaian yang lebih konkret.

“Hasilnya cukup jelas. Kami sudah memegang arah penyelesaian masalah ini,” ungkap Rohmi.

Rohmi menyebut, DPRD akan mengirimkan surat resmi ke Kejaksaan Negeri Samarinda untuk meminta legal opinion sebagai dasar langkah hukum selanjutnya.

“Kami mendukung penyelesaian secara non-litigasi, dan itu juga yang tertuang dalam berita acara,” pungkasnya.

Baca berita investigatif, edukatif, inspiratif, dan informatif lainnya hanya di Harianetam.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *