SAMARINDA – HarianEtam.id | Warga Kota Samarinda dikejutkan oleh kasus pembunuhan keji terhadap dua balita laki-laki yang terjadi di Jalan Rimbawan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Jumat (25/7/2025). Pelaku pembunuhan adalah ayah kandung korban sendiri, berinisial W (30), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh jajaran Polsek Sungai Kunjang dan Satreskrim Polresta Samarinda.



Kronologi Kejadian
Dalam konferensi pers di Mapolsek Sungai Kunjang, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 16.00 WITA. Kedua korban adalah anak kandung pelaku, masing-masing berusia 2 tahun (MAK) dan 4 tahun.
Pelaku diduga mencekik satu per satu anaknya menggunakan tangan kiri, sambil menutup mulut korban dengan tangan kanan. Setelah memastikan korban meninggal, pelaku membaringkan jasad anak-anak itu di ranjang dan menutupinya dengan kain kuning.
“Saat korban pertama dicekik, pelaku memastikan korban tewas dengan melilitkan kain sarung di lehernya. Setelah itu, korban kedua mengalami perlakuan serupa,” terang Kapolresta.
Nenek Datang, Nyaris Jadi Korban Ketiga
Sekitar pukul 17.00 WITA, nenek pelaku, Rukmini (65), datang ke rumah untuk menjenguk cucunya. Ia menemukan kedua balita telah tak bernyawa. Namun pelaku sempat juga mencekik neneknya dari belakang, hingga jatuh tersungkur. Beruntung, si nenek berhasil meloloskan diri dan segera melapor ke warga sekitar, yang kemudian menghubungi polisi.
Tak berselang lama, tersangka berhasil diamankan di lokasi kejadian. Menurut polisi, saat diamankan, pelaku dalam kondisi terdiam dan tidak melawan.
Motif: Sakit Hati, Gagal Menafkahi
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sakit hati terhadap istrinya, yang belakangan ingin mengajukan cerai dan menyebut dirinya tak mampu lagi menafkahi keluarga. Pelaku disebut berhenti bekerja sebagai helper sejak beberapa bulan terakhir karena sakit lambung dan tenggorokan.
“Motif pelaku adalah emosi dan sakit hati karena tekanan dari sang istri. Dia mengaku sejak jam 3 pagi sudah merencanakan tindakan ini,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Arif Prasetyo.
Pelaku juga sempat berniat mengakhiri hidup dengan gantung diri, namun urung dilakukan. Ia akhirnya duduk diam di rumah hingga ditemukan neneknya.
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Tersangka W dikenakan pasal berlapis:
- Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana): Hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun
- Pasal 338 KUHP (Pembunuhan Biasa): Hukuman maksimal 15 tahun
- Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014: Kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian, hukuman maksimal 15 tahun
Polisi menegaskan bahwa unsur perencanaan telah terpenuhi, karena niat pelaku muncul sejak pagi hari, dan sempat merancang metode pembunuhan lain sebelum akhirnya mencekik korban.
Pemeriksaan Psikologis Masih Berlangsung
Hingga saat ini, penyidik masih menunggu hasil otopsi forensik lengkap dari RSUD AW Sjahranie dan tengah berkoordinasi dengan pihak psikiater dari RSJ Atma Husada Mahakam untuk mengevaluasi kondisi kejiwaan pelaku.
Kapolresta menambahkan, “Kami ingin memastikan bahwa proses penyidikan berjalan secara profesional dan objektif. Segera setelah pemberkasan rampung, berkas akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda.”
Dugaan Narkoba: Hasil Urin Negatif
Meski sempat muncul dugaan penggunaan narkotika, hasil pemeriksaan urin menunjukkan negatif. Polisi masih mendalami riwayat psikologis dan keseharian pelaku sebelum kejadian.
Catatan Redaksi
Kasus ini mengguncang nurani publik. Tragedi ini tidak hanya menyisakan duka, tapi juga menjadi peringatan tentang pentingnya deteksi dini gangguan psikologis dalam keluarga, serta perlunya sistem perlindungan anak yang lebih responsif.
Reporter: Tim Kriminal HarianEtam.id
Sumber Data: Konferensi Pers Polresta Samarinda, Satreskrim, Polsek Sungai Kunjang
Baca berita investigatif, edukatif, inspiratif, dan informatif lainnya hanya di Harianetam.id
Tinggalkan Balasan