SAMARINDA – Kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan dalam beberapa waktu terakhir dinilai berdampak langsung terhadap kinerja Komisi Yudisial (KY) Wilayah Kalimantan Timur, terutama dalam hal pemantauan sidang dan penguatan jejaring pengawasan peradilan.
Penghubung KY Kaltim, Abdul Ghofur, mengungkapkan bahwa sebelum kebijakan efisiensi, lembaganya dapat menjalankan tugas pengawasan secara optimal. Namun, pemangkasan signifikan pada pos anggaran operasional membuat sejumlah target kerja tak tercapai.
“Sebelum efisiensi, tugas-tugas seperti pemantauan sidang dan membangun jejaring pengawasan bisa kami jalankan secara efektif. Namun sejak anggaran dipangkas, beberapa target tidak bisa tercapai,” ujarnya saat ditemui di Samarinda, Kamis (14/8/2025).
Dampak di Lapangan
Salah satu dampak nyata efisiensi adalah terbatasnya kemampuan tim KY Kaltim melakukan pemantauan sidang di daerah terpencil atau jauh, seperti Bontang dan Balikpapan. Biaya transportasi dan logistik yang tinggi menjadi penghalang utama.
“Sekarang kegiatan pemantauan lebih banyak dilakukan di dalam kota,” kata Ghofur.
Padahal, peran KY dalam mengawasi persidangan dan memastikan penegakan kode etik hakim dinilai krusial, terutama di daerah yang minim sorotan publik.
Laporan Masyarakat Tak Seluruhnya Terlayani
Ghofur menambahkan, keterbatasan anggaran juga membuat permohonan pemantauan dari masyarakat tidak seluruhnya bisa ditindaklanjuti.
“Pengawasan berbasis laporan masyarakat itu penting untuk akuntabilitas lembaga peradilan. Tapi kalau sumber daya terbatas, ada laporan yang harus kami pending,” jelasnya.
Perbaikan Anggaran, Efisiensi Masih Berlaku
Meski kebijakan anggaran mulai dinormalkan kembali di beberapa pos, kondisi belum sepenuhnya kembali seperti sebelum efisiensi. Bahkan, kebijakan penghematan seperti libur kantor setiap hari Jumat masih berlaku untuk menekan biaya listrik dan penggunaan alat elektronik.
Ghofur menilai, kebijakan pusat perlu mempertimbangkan kondisi geografis Kaltim yang luas dan tantangan operasional di lapangan.
“Kalau kita mau serius menjaga etika peradilan, kebijakan pusat harus selaras dengan tantangan nyata di daerah,” tegasnya.
Konteks Nasional
Pengawasan peradilan oleh KY menjadi bagian penting dalam menjaga integritas sistem hukum. Berdasarkan laporan tahunan KY 2024, setidaknya 1.200 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim masuk dari seluruh Indonesia, dengan sekitar 60 laporan berasal dari Kaltim. Minimnya pemantauan di daerah berisiko melemahkan mekanisme pengawasan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap peradilan.
Baca berita investigasi, edukatif, inspiratif, dan informatif lainnya hanya di Harianetam.id
Tinggalkan Balasan