Aksi mahasiswa soroti dugaan nebis in idem dalam kasus tambang ilegal di kawasan KHDTK Universitas Mulawarman. Ada dua tersangka dari Gakkum, satu dari Polda. Siapa yang benar?
Samarinda, 28 Juli 2025 — HarianEtam.id, Aliansi Mahasiswa Pejuang Keadilan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Senin pagi (28/7), menuntut dihentikannya penyidikan terhadap kasus tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul).
Mereka menilai penyidikan Gakkum justru menimbulkan polemik baru karena penetapan tersangka ganda yang berbeda dengan hasil penyidikan Polda Kaltim.
“Gakkum menetapkan dua tersangka inisial D dan E, sedangkan Polda Kaltim sudah lebih dulu menetapkan R. Ini bisa menimbulkan konflik hukum dan membingungkan publik,” ujar Arif, Koordinator Aksi.

Mahasiswa Curiga Ada Dualisme Penegakan Hukum
Menurut aliansi, tindakan Gakkum berpotensi menabrak prinsip nebis in idem—yakni seseorang tidak bisa dituntut dua kali untuk kasus yang sama. Jika dibiarkan, kondisi ini bisa mengaburkan proses penegakan hukum dan menyulitkan pengungkapan aktor intelektual di balik tambang ilegal tersebut.
“Kami mendesak Gakkum menghentikan penyidikannya dan segera berkoordinasi dengan Polda, agar kasus ini tidak tumpang tindih dan penegakan hukumnya bisa maksimal,” tambah Arif.
KHDTK Unmul, Kawasan Ilmiah yang Tercemar Eksploitasi
KHDTK Universitas Mulawarman merupakan kawasan hutan pendidikan dan penelitian yang memiliki perlindungan khusus di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun, dalam beberapa tahun terakhir, kawasan ini disinyalir jadi sasaran tambang ilegal, merusak fungsi ekologis dan akademiknya.
Aliansi: Bongkar Aktor Utama, Bukan Ciptakan Kabut Hukum
Aksi mahasiswa ini menuntut agar Gakkum dan Polda bersinergi, bukan saling tumpang tindih, agar jalur hukum bisa fokus pada pembuktian dan penjeratan aktor utama tambang ilegal, bukan sekadar pelaku lapangan.
Baca berita investigatif, edukatif, inspiratif, dan informatif lainnya hanya di Harianetam.id
Tinggalkan Balasan