Jakarta, harianetam.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pada Selasa (04/11/2025).
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penyidik tidak hanya menahan beberapa pihak, tetapi juga menyita uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan pound sterling.
“Selain mengamankan para pihak, tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk rupiah, US dollar, dan pound sterling,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan dilansir dari detikcom.
Menurut Budi, KPK masih menghitung total uang yang ditemukan. Namun, berdasarkan perkiraan awal, nilainya melebihi Rp1 miliar jika dikonversikan ke rupiah.
Ia menegaskan para pihak yang diamankan saat ini berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
“Belum dijelaskan lebih lanjut terkait perkara tersebut. KPK akan memberikan keterangan resmi setelah seluruh proses pemeriksaan selesai,” ujar Budi.
KPK berjanji segera mengumumkan konstruksi kasus dan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam waktu dekat. “Perkembangan perkara dan detailnya akan kami sampaikan kemudian,” tambahnya.
Kasus ini menambah deretan pejabat daerah yang terjaring OTT KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sumber: (detik.com)











