IRT di Kubar Jadi Tersangka Usai Laporkan Perusahaan Tambang, Kuasa Hukum Lapor Ke Propam Polda Kaltim

Foto: Kuasa hukum RN, Paulinus Dugis, S.H., M.H., melapor ke Propam Polda Kaltim terkait penetapan kliennya, seorang IRT di Kubar, sebagai tersangka oleh Polres Kubar, Kamis (11/12/2025). Sumber: (Dok. Paulinus Dugis)
banner 120x600
banner 468x60

Balikpapan, harianetam.id – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RN di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) yang tengah memperjuangkan hak atas lahannya justru ditetapkan sebagai tersangka oleh oknum penyidik Polres Kubar.

Padahal, RN sebelumnya melaporkan dugaan penyerobotan lahan miliknya oleh sebuah perusahaan tambang batu bara yang diduga merupakan PT BISM.

Kuasa hukum RN, Paulinus Dugis, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan dengan alasan dugaan menghalang-halangi kegiatan pertambangan.

Padahal, kata dia, RN menuntut pembebasan lahannya karena objek tanah dan tanam tumbuh miliknya sudah dikeruk perusahaan tambang tersebut.

Laporan RN Tak Diproses, Malah Jadi Tersangka

Menurut Paulinus, laporan RN terkait dugaan penyerobotan lahan yang disampaikan ke Polres Kubar justru tidak diproses sebagaimana mestinya.

Sebaliknya, RN sebagai pelapor kini malah ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan adanya kepentingan tertentu dalam proses penanganan kasus ini pun mencuat.

Melihat ketidakberesan tersebut, tim kuasa hukum RN mendatangi Propam Polda Kaltim pada Kamis sore (11/12) untuk melaporkan dua oknum penyidik Polres Kubar yang dinilai tidak profesional dalam menangani perkara itu.

“Terhadap penetapan tersangka dari klien kami yang ditetapkan oleh penyidik Polres Kutai Barat, kami hari ini juga mengajukan surat permohonan atau permintaan gelar perkara khusus di Diskrimum Polda Kalimantan Timur. Untuk pihak Polda Kalimantan Timur, kami minta untuk menggelar perkara secara khusus. Agar perkara ini adalah terang, beneran untuk melibatkan kami para pihak,” ujarnya.

Kuasa Hukum Ragukan Profesionalitas Gelar Perkara

Paulinus menilai, informasi yang mereka peroleh menunjukkan bahwa RN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Namun, pihaknya meragukan profesionalitas gelar tersebut.

“Kami menduga hasil gelar tersebut adalah hasil gelar yang tidak profesional. Kami menduga hal itu, karena didasarkan oleh kepentingan daripada perusahaan itu sendiri,” tambahnya.

Tak berhenti di situ, Paulinus menegaskan bahwa pihaknya juga berencana melaporkan kasus ini ke Kompolnas, DPR RI, serta Komisi III DPR RI.

“Karena apa? Kita berharap bahwa setiap masyarakat itu memiliki hak hukum yang sama di muka hukum. Jangan ada tumpang tindih laporan,” tegasnya.

Ia menyoroti bagaimana beberapa laporan masyarakat di Polres Kutai Barat justru tidak berjalan, sementara laporan dari perusahaan cepat diproses hingga menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Ini kan hal-hal yang menurut kita itu juga butuh perhatian presiden, butuh perhatian kapolri. Apalagi kemarin ini hari hak asasi manusia. Bagaimana hak hukum daripada klien kami dirampas,” ungkapnya.

Diduga Ada Upaya Serobot Lahan Secara Terselubung

Paulinus menduga penetapan RN sebagai tersangka merupakan upaya agar perusahaan tambang dapat menggarap leluasa lahan turun-temurun milik kliennya.

Ia juga menyoroti oknum penyidik yang disebut-sebut sering dilaporkan masyarakat namun tetap tidak tersentuh hukum.

“Ada apa dengan oknum ini, kok begitu dia kuat. Dia tidak pernah tersentuh hukum dan lain sebagainya. Itu dugaan kami,” tambahnya.

Paulinus pun meminta Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, dan Kabid Propam Polda Kaltim untuk benar-benar menindaklanjuti laporan mereka demi menjaga marwah institusi Polri.

“Sekarang banyak anggota Polri yang masih bagus, yang harus kita pertahankan. Tapi kalau ada oknum-oknum seperti ini di dalam tubuh Polri, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum kita,” urainya.

Ia menutup dengan mengingatkan agar peningkatan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri yang mencapai 68 persen berdasarkan survei Kompas tidak tercoreng oleh oknum yang bekerja tidak profesional.

“Jangan sampai dengan membiarkan oknum-oknum ini akhirnya masyarakat menilai bahwa pihak kepolisian itu tidak profesional dalam menjalankan tugas,” pungkasnya.

banner 325x300
Keep In Touch

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *