Samarinda, Harianetam.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi memulai langkah penataan ulang angkutan laut tradisional di Kota Balikpapan dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), sebagai respons terhadap persoalan akut terkait legalitas dan keselamatan pelayaran.
“Kami bersama seluruh pemangku kepentingan bersepakat untuk melakukan revitalisasi menyeluruh, dari perizinan kapal, standardisasi dermaga, hingga tarif angkutan,” ujar Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Irhamsyah, saat ditemui di Samarinda, Kamis (24/7/2025).
263 Kapal, Baru 51 Legal
Dari data resmi, rute Kampung Baru–Penajam saat ini dilayani oleh 44 unit klotok dan 187 unit perahu motor. Sementara lintasan Semayang–Penajam melibatkan 76 perahu motor.
Namun ironisnya, hanya 51 dari 187 unit perahu motor yang terdata memiliki dokumen perizinan lengkap. Fakta ini menunjukkan mayoritas kapal tradisional belum memenuhi standar keselamatan minimal yang ditetapkan.
Kewenangan Berubah, Sinkronisasi Diperlukan
Rapat koordinasi bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan, Disnav Samarinda, BPTD Kelas II, hingga PT Pelindo dan DPC Gapasdap Kaltim, menyimpulkan bahwa kewenangan pengelolaan kapal Pelayaran Rakyat (Pelra) kini berada di tangan Pemprov Kaltim sesuai UU No. 23/2014.
Namun demikian, penjaminan keselamatan tetap menjadi urusan pemerintah pusat. Karena itu, menurut Irhamsyah, sinkronisasi antara Dishub provinsi dan kabupaten/kota menjadi kunci untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.
“Saat ini dermaga Kampung Baru dan Penajam masih dikelola kabupaten/kota. Kita ingin ada standarisasi agar pelayanan publik lebih optimal,” katanya.
Rencana Besar: Lokalisasi Dermaga
Pemerintah tengah mengkaji dua opsi utama: merevitalisasi dermaga eksisting di Kampung Baru dan Semayang, atau memusatkan seluruh aktivitas di satu dermaga baru. Opsi ini akan dimasukkan dalam revisi Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) KP 432/2017.
Tarif dan Regulasi Akan Direvisi
Sebagai bagian dari transformasi menyeluruh, Pemprov juga tengah meninjau kembali Peraturan Gubernur (Pergub) terkait tarif angkutan klotok dan perahu motor, terutama pada lintasan Kampung Baru–Penajam yang menjadi jalur vital penghubung Balikpapan–PPU.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan angkutan laut yang aman, legal, dan berdaya saing, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha transportasi lokal.
Baca berita investigatif, edukatif, inspiratif, dan informatif lainnya hanya di Harianetam.id
Tinggalkan Balasan