Samarinda, harianetam.id – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah menjelaskan dasar hukum keterlibatan prajurit TNI dalam operasi penertiban tambang timah ilegal di Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Pernyataannya merespons kritik sejumlah pihak yang menilai pelibatan militer dalam penindakan tambang ilegal sebagai penyimpangan kewenangan.
Freddy menegaskan, langkah TNI memiliki dasar hukum yang kuat serta merupakan bagian dari tugas negara menjaga kedaulatan dan melindungi kepentingan nasional.
“Keterlibatan TNI dalam penanganan tambang ilegal memiliki dasar hukum yang jelas dan termasuk tanggung jawab negara untuk menjaga kedaulatan serta melindungi kepentingan nasional,” ujar Freddy, Sabtu (22/11/2025) dikutip detik.
Menurutnya, dasar hukum tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Perpres itu memberi mandat kepada TNI untuk mendukung penegakan hukum, menjaga keamanan kawasan, dan melaksanakan operasi terpadu bersama kementerian dan lembaga terkait guna memulihkan fungsi kawasan yang terdampak aktivitas ilegal.
“Dalam struktur Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Menteri Pertahanan dan Panglima TNI menjadi bagian penting dalam pelaksanaan operasi terpadu lintas lembaga,” jelas Freddy.
Ia menambahkan, Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara juga menegaskan bahwa pertahanan negara tidak hanya berfokus pada aspek militer, tetapi melindungi seluruh potensi nasional, termasuk kekayaan alam strategis.
“Pertahanan negara melibatkan semua komponen bangsa. TNI sebagai komponen utama berperan menjaga ruang hidup dan aset negara dari ancaman nonmiliter, seperti eksploitasi ilegal sumber daya alam,” ujarnya.
Selain itu, Freddy menegaskan dasar hukum lain yang mengatur peran TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) tercantum dalam UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004.
“Penugasan TNI dalam menertibkan tambang ilegal bukanlah bentuk penyimpangan, tetapi pelaksanaan amanat undang-undang dalam kerangka OMSP, dengan tetap bersinergi bersama kementerian dan lembaga terkait,” tegasnya.
Juru bicara Kementerian Pertahanan (Kemhan) Kolonel Arm Rico Ricardo Sirait menegaskan hal serupa. Ia menyampaikan bahwa keterlibatan TNI dalam Satgas PKH atas mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Kewenangan ini berdasarkan mandat presiden melalui penunjukan dalam Satgas PKH yang terdiri dari unsur kementerian, TNI, Jaksa Agung, BPKP, dan Polri,” kata Rico.
Imparsial Nilai TNI Menyimpang dari Kewenangan
Sebelumnya, organisasi hak asasi manusia Imparsial mengkritik keterlibatan prajurit TNI dalam operasi tambang timah ilegal di Babel.
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai langkah tersebut sebagai bentuk penyimpangan kewenangan dan pelanggaran hukum.
“Pelibatan militer dalam penegakan hukum tambang ilegal merupakan penyimpangan kewenangan sekaligus penggunaan kekuatan militer yang tidak proporsional,” ujar Ardi.
Menurutnya, operasi penertiban seperti itu semestinya menjadi wewenang aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan kementerian teknis terkait.
Ia menilai, pelibatan TNI justru menyalahi amanat reformasi 1998 yang membatasi peran militer dalam ranah sipil.
“Penertiban tambang ilegal adalah urusan penegakan hukum, bukan pertahanan. Keterlibatan TNI menandakan kembalinya pendekatan militeristik yang bertentangan dengan semangat reformasi,” ucapnya.











