Kemkomdigi Tegaskan Foto Wajah Termasuk Data Pribadi, Upload Tanpa Izin Bisa Digugat

Foto: Ilustrasi Fotografer. Sumber: (Pinterest/daisyliacom)
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, harianetam.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa pengambilan dan penyebaran foto seseorang tanpa izin termasuk pelanggaran hukum.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan masyarakat berhak menggugat pihak yang diduga menyalahgunakan data pribadi, termasuk foto wajah yang diambil tanpa persetujuan.

“Ditjen Wasdig Kemkomdigi mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang diduga melanggar atau menyalahgunakan data pribadi, sebagaimana diatur dalam UU ITE dan UU PDP,” ujar Alexander Sabar, dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (29/10/2025).

Alexander juga mengingatkan para fotografer untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, terutama jika kegiatan pemotretan dilakukan di luar konteks pribadi atau rumah tangga.

Menurutnya, foto yang menampilkan wajah atau ciri khas individu termasuk kategori data pribadi karena dapat mengidentifikasi seseorang secara spesifik.

“Setiap kegiatan pemotretan dan publikasi foto wajib memperhatikan aspek etika dan hukum pelindungan data pribadi,” jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa fotografer juga harus menghormati ketentuan hak cipta dan tidak mengkomersialkan hasil foto tanpa persetujuan subjek.

Kemkomdigi berencana mengundang perwakilan dunia fotografi seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk membahas kewajiban hukum dan etika fotografi di era digital.

“Ditjen Wasdig Kemkomdigi juga terus mendorong literasi digital masyarakat yang menekankan pentingnya etika penggunaan teknologi dan pelindungan data pribadi, termasuk di sektor kreatif seperti fotografi dan kecerdasan buatan,” ujar Alexander seperti dilansir CNBC Indonesia.

Polemik soal foto tanpa izin mencuat di media sosial beberapa hari terakhir, setelah sejumlah pengguna mengeluhkan pengambilan gambar tanpa persetujuan di ruang publik, terutama pada kegiatan olahraga.

Keluhan juga muncul terkait praktik jual-beli foto di platform marketplace FotoYu yang disinyalir dilakukan tanpa izin dari subjek foto.

Sumber: (CNBC Indonesia)

banner 325x300
Keep In Touch

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *