DINAS LINGKUNGAN HIDUP (DLH) KOTA BONTANG
Samarinda – HarianEtam.id Dalam rangka menjaga kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bontang mengimbau seluruh warga untuk tidak melakukan pembakaran sampah dalam bentuk apapun, baik di lingkungan rumah tangga, lahan kosong, maupun fasilitas umum.
Tindakan membakar sampah secara sembarangan dapat menimbulkan pencemaran udara, gangguan kesehatan, serta memicu kebakaran, terutama di musim kemarau.
“Pembakaran sampah tidak hanya mencemari udara, tapi juga berpotensi memicu kebakaran lahan dan mengganggu kesehatan masyarakat,” ujar Heru.
Larangan ini selaras dengan aturan lingkungan hidup yang berlaku dan bertujuan menjaga kualitas udara serta mencegah risiko kebakaran, terutama di musim kemarau.
Beliau juga menjelaskan terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2020, Pasal 65: menyebut kurungan maksimal 6 bulan atau denda sampai Rp 50 juta bagi pelanggar Pasal 55 yang mencakup tindakan seperti membakar sampah tidak sesuai teknis pengelolaan sampah.
Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Bontang untuk:
- Mengelola sampah secara bijak melalui pemilahan, pengomposan, dan daur ulang.
- Memanfaatkan fasilitas pengelolaan sampah yang telah disediakan oleh pemerintah.
- Melaporkan pelanggaran ke DLH atau Satpol PP apabila menemukan aktivitas pembakaran sampah yang membahayakan lingkungan.
🌱 Lingkungan bersih, sehat, dan lestari dimulai dari kepedulian kita bersama.
Mari jaga Bontang untuk masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan. (ZFA)
Baca berita investigatif, edukatif, inspiratif, dan informatif lainnya hanya di Harianetam.id
Tinggalkan Balasan