Jakarta, harianetam.id – Komisi Informasi Pusat (KIP) meluncurkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025 sebagai alat ukur nasional untuk menilai tingkat transparansi badan publik di Indonesia.
Acara peluncuran berlangsung bersamaan dengan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Senin (15/12/2025).
KIP menyusun IKIP 2025 melalui proses monitoring dan evaluasi terhadap ratusan badan publik, termasuk kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi.
Penilaian ini bertujuan melihat sejauh mana badan publik menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Komisioner Bidang Strategi dan Riset KIP, Rospita Vici Paulyn, mengatakan bahwa IKIP tidak hanya menilai aspek administratif, tetapi juga menelaah persepsi masyarakat terhadap keterbukaan informasi publik.
“Indeks ini memberikan gambaran nyata sejauh mana badan publik membuka akses informasi kepada masyarakat. Keterbukaan informasi adalah kunci membangun kepercayaan publik,” ujar Rospita.
Berdasarkan hasil pengukuran nasional, nilai IKIP 2025 menunjukkan tren stabil dengan peningkatan di sejumlah daerah.
Meski begitu, KIP menyoroti perlunya peningkatan kualitas layanan informasi dan respons terhadap permohonan publik.
Ketua KIP, Donny Yoesgiantoro, menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi bagian integral dari tata kelola pemerintahan yang baik.
“Transparansi harus dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat, baik dalam pelayanan publik maupun peningkatan partisipasi dan pengawasan,” ujar Donny.
Peluncuran IKIP 2025 mengusung tema “Membangun Akses Informasi untuk Kemandirian Indonesia dan Daya Saing Global”.
Tema ini menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi fondasi demokrasi sekaligus pendorong investasi dan pembangunan daerah.
Melalui IKIP 2025, KIP berharap seluruh badan publik konsisten menerapkan prinsip transparansi agar pemerintahan semakin akuntabel, terbuka, dan dipercaya masyarakat.
















