Kutai Kartanegara, harianetam.id – Dua ekor Pesut Mahakam ditemukan mati di perairan anak Sungai Mahakam, Kalimantan Timur.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) tengah menyelidiki penyebab kematian satwa endemik tersebut yang diduga terkait aktivitas pertambangan batubara di sekitar kawasan konservasi.
Yayasan Rare Aquatic Species of Indonesia (RASI) mencatat lonjakan signifikan aktivitas tongkang batubara di Sungai Mahakam dalam dua hari terakhir.
Lembaga itu merekam hingga 13 kapal tongkang melintas setiap jam, jumlah yang dinilai menambah tekanan pada habitat Pesut Mahakam yang kini berada dalam kondisi kritis.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pemerintah akan menindak tegas pelaku pelanggaran lingkungan yang berdampak terhadap kelestarian satwa dilindungi.
“Kegiatan tanpa izin dan pencemaran air di atas ambang batas tidak bisa dibiarkan. Sungai Mahakam memiliki fungsi ekologis dan sosial vital, sehingga penegakan hukum akan dijalankan sesuai ketentuan untuk menjaga habitat Pesut Mahakam,” ujar Hanif, Rabu (12/11/2025).
Tiga Perusahaan dalam Pengawasan Gakkum LH
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) saat ini mengawasi tiga perusahaan yang beroperasi di sekitar habitat Pesut Mahakam, yaitu PT Indo Pancadasa Agrotama, PT Graha Benua Etam, dan PT Muji Lines.
Pemeriksaan menemukan PT Muji Lines melakukan aktivitas transfer batubara dari kapal ke kapal (ship-to-ship/STS) tanpa dokumen lingkungan dan izin pemanfaatan ruang untuk Coal Transhipment Barge (CTB).
Hasil uji kualitas air di kawasan itu menunjukkan beberapa parameter melebihi baku mutu, antara lain warna, sulfida, dan klorin bebas.
Data tersebut mengacu pada Lampiran VI Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Populasi Pesut Mahakam Kian Menurun
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menekankan perlunya langkah luar biasa untuk mencegah kepunahan Pesut Mahakam yang kini diperkirakan hanya tersisa sekitar 60 ekor.
“Penegakan hukum, penertiban kegiatan STS, serta pengawasan ketat terhadap izin tambang dan transportasi sungai harus dijalankan secara simultan agar Pesut Mahakam tetap lestari,” ucap Rizal.
Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris Gray) merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018.
Populasi mamalia air ini terus menurun akibat tabrakan kapal tongkang, terjerat jaring nelayan, pencemaran bahan kimia dari kapal, dan kerusakan habitat akibat pertambangan.
Kematian dua individu pesut dalam waktu berdekatan memperpanjang daftar ancaman terhadap mamalia khas Kalimantan Timur itu.
Para peneliti menilai, fragmentasi habitat dan meningkatnya aktivitas industri di Sungai Mahakam dapat mempercepat penurunan populasi jika tidak segera dikendalikan.
Sumber: (Kaltimedia.com)










