Samarinda, harianetam.id – Proses hukum kasus dugaan arisan online bodong di Samarinda dinilai mandek. Kuasa hukum korban, Rizky Febryan, S.H., M.H., mendesak penyidik Polresta Samarinda mempercepat pemeriksaan terhadap terlapor yang diduga menipu ratusan warga dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
Rizky mendatangi Polresta Samarinda pada Senin (15/12/2025) untuk meminta kejelasan penanganan laporan pengaduan yang telah dilayangkan sejak 5 Desember 2025.
Ia menilai belum ada perkembangan signifikan meski laporan tersebut melibatkan sekitar 400 korban.
“Yang paling penting saat ini adalah kejelasan proses dan pemeriksaan terhadap terlapor,” ujar Rizky.
Dalam kunjungannya, pihak kuasa hukum menyerahkan pendapat hukum (legal opinion) sebagai bahan pendukung penyelidikan.
Dokumen itu berisi analisis pola arisan online, alur transaksi, daftar bukti-bukti dan daftar nama Saksi yang memberikan keterangan, serta analisis dugaan unsur pidana yang dilakukan terlapor.
“Kami juga menyampaikan adanya dugaan pengalihan atau penyamaran aset. Ini penting agar kerugian korban tidak semakin sulit dipulihkan,” katanya.
Berdasarkan data yang dikumpulkan tim kuasa hukum, total kerugian korban mencapai sekitar Rp7 miliar dengan nilai setoran bervariasi. Para korban tersebar di Kota Samarinda dan daerah sekitarnya.
Rizky mengakui lambannya perkembangan perkara berpotensi memicu kekecewaan para korban. Meski demikian, ia mengimbau agar seluruh korban tetap mengikuti proses hukum dan tidak bertindak di luar koridor hukum.
“Kami terus mengingatkan korban agar tetap mengikuti proses hukum, meskipun situasinya sangat emosional,” ujarnya.
Ia menegaskan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum bergantung pada kecepatan dan transparansi penanganan kasus ini.
“Harapan kami sederhana, kasus ini ditangani secara profesional dan tuntas,” tegasnya.
















