Harianetam.id | Samarinda — Kasus dugaan penipuan tanah kapling di kawasan Jalan H.A.M Rifaddin memasuki babak hukum. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Samarinda secara resmi telah menerima laporan puluhan korban yang mengaku dirugikan dalam pembelian tanah tanpa kejelasan sertifikat.
Penyidik menyatakan bahwa mereka telah mengantongi sejumlah dokumen pendukung, dan dalam waktu dekat akan memanggil dua orang saksi tambahan sebelum menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak terlapor.
Laporan Dilayangkan, Polisi Mulai Bergerak
Pelaporan resmi dilakukan pada Selasa, 8 Juli 2025, di Polresta Samarinda. Para korban didampingi langsung oleh kuasa hukum Rizky Febryan, S.H., yang menyampaikan seluruh dokumen transaksi, mulai dari:
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB),
- Kwitansi pembayaran dan bukti transfer,
- Bukti komunikasi dan dokumentasi lapangan,
- Hasil validasi dari instansi terkait.
“Semua data kami serahkan ke penyidik. Kami percaya kepada profesionalisme kepolisian untuk mengusut tuntas dan adil,” ujar Rizky saat diwawancarai di halaman Mapolresta Samarinda.
Terlapor Masih Belum Ditemukan
Meski telah dilaporkan, hingga saat ini keberadaan Terlapor I dan II belum dapat dipastikan. Kantor yang sebelumnya digunakan sebagai lokasi transaksi kini telah berubah menjadi tempat usaha laundry, dan alamat rumah sesuai KTP tidak dihuni, menurut keterangan Ketua RT setempat.
Polisi: Penanganan Sesuai Prosedur
Sumber dari Unit Reskrim Polresta Samarinda menyatakan bahwa penyidikan tengah berjalan. Pihaknya akan bertindak berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan Pasal 55 KUHP terkait peran serta dalam tindak pidana.
“Kami akan bertindak profesional dan memeriksa semua pihak yang terkait. Saat ini dua saksi tambahan sedang dijadwalkan untuk dimintai keterangan,” ungkap salah satu petugas, yang meminta namanya tidak disebut karena belum bisa memberi keterangan resmi.
Tanggapan Kuasa Hukum: Fokus pada Bukti
Rizky Febryan menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin membuat spekulasi berlebihan. Namun, ia memastikan bahwa bukti yang diserahkan cukup kuat untuk dijadikan dasar penyelidikan.
“Ini bukan hanya soal perjanjian yang dilanggar. Ini menyangkut uang rakyat. Kami akan kawal prosesnya sampai ke pengadilan jika perlu,” tegas Rizky.
Harapan Korban: Keadilan dan Kepastian
Sementara itu, para korban berharap proses hukum ini menjadi awal dari penyelesaian atas kerugian besar yang mereka alami. Sebagian besar korban adalah masyarakat kecil yang menggunakan tabungan keluarga, hasil penjualan aset, hingga meminjam uang demi membeli tanah kapling yang dijanjikan bersertifikat.
“Kami hanya ingin uang kami kembali atau tanah kami benar-benar legal. Kami percaya polisi bisa bongkar kasus ini,” ujar salah satu korban.
Berita ini merupakan bagian kelima dari serial investigasi Harianetam.id mengenai dugaan penipuan tanah kapling di Kota Samarinda. Artikel selanjutnya akan membahas analisis hukum dan tantangan perlindungan konsumen di sektor properti informal.
Redaksi membuka ruang hak jawab untuk semua pihak terkait melalui media@harianetam.id
Tinggalkan Balasan