Masyarakat Adat Jahab-Kukar Desak Transparansi CSR Sesuai Prinsip ESG

Foto: Ilustrasi Tata Kelola Corporate Social Responsibility (CSR). Sumber: (pinterest/freepik)
banner 120x600
banner 468x60

Kutai Kartanegara, Kaltimedia.com – Perwakilan Masyarakat Adat Jahab, Halif Sardi, menilai sebagian besar perusahaan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) belum menerapkan tata kelola tanggung jawab sosial secara terbuka dan berkelanjutan.

Menurutnya, program Corporate Social Responsibility (CSR), Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), dan Pengembangan serta Pemberdayaan Masyarakat (PPM) masih banyak yang bersifat simbolis.

Halif menyebut, praktik CSR di lapangan kerap hanya menjadi formalitas tanpa memberikan dampak nyata bagi masyarakat sekitar.

“Seharusnya tata kelola CSR, TJSL, dan PPM mengacu pada prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance) serta SDGs (Sustainable Development Goals), agar hasilnya bisa terukur dan berkelanjutan,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).

Ia menegaskan, tata kelola CSR yang baik harus berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mampu meminimalkan potensi konflik antara perusahaan dan warga.

Program juga perlu menyasar sektor penting seperti ekonomi, sosial, pelestarian budaya, hingga perlindungan lingkungan berbasis pertanian ramah lingkungan.

“Program CSR seharusnya menjadi solusi, bukan pemicu konflik. Namun karena praktik window dressing atau “mempercantik” masih sering terjadi, banyak aspirasi masyarakat tidak tersampaikan ke pemerintah,” tambahnya.

Pengawasan dan Perencanaan Dana CSR Dinilai Lemah

Ketua Asosiasi Karya Muda Mahakam (AKMM), Aspin Anwar, menambahkan pentingnya pengawasan dan perencanaan matang dalam penyaluran dana CSR.

Ia menegaskan, setiap perusahaan wajib memiliki program CSR yang jelas, sesuai visi-misi korporasi, dan melibatkan semua pemangku kepentingan.

“Tujuan CSR harus konkret dan terukur. Perusahaan juga perlu mengidentifikasi semua stakeholder, mulai dari karyawan, masyarakat, hingga pemerintah daerah,” jelas Aspin.

Menurutnya, perusahaan harus mengalokasikan anggaran yang cukup dan membentuk tim CSR khusus berpengalaman di bidang sosial.

Tim tersebut diharapkan memahami delapan pilar tanggung jawab sosial, seperti pendidikan, ekonomi, dan lingkungan.

Aspin mencatat, di Kutai Kartanegara terdapat sekitar seratus perusahaan batu bara, namun realisasi CSR dinilai belum maksimal.

“Banyak masyarakat yang belum merasakan manfaat langsung dari program CSR. Perusahaan perlu menyesuaikan program mereka dengan data dan blueprint kebutuhan daerah,” ujarnya.

Pelaksanaan CSR Wajib Berdasarkan Regulasi

Aspin menegaskan bahwa pelaksanaan CSR memiliki dasar hukum kuat, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

“Regulasi sudah jelas menyebutkan bahwa CSR wajib dijalankan dan dilaporkan dalam laporan tahunan perusahaan,” tegasnya.

Ia juga mendorong masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait transparansi CSR kepada anggota dewan agar bisa difasilitasi dalam rapat dengar pendapat.

“Fungsi legislatif wajib memantau pelaksanaan program CSR, supaya manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat, bukan kelompok tertentu,” pungkas Aspin.

banner 325x300
Keep In Touch

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *