Samarinda, harianetam.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia untuk segera meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi.
Permintaan ini menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada 17 November 2025 dan laporan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tanggal 13 November 2025 soal aktivitas gelombang atmosfer dan sirkulasi siklonik yang dapat memicu cuaca ekstrem.
Melalui Surat Edaran Nomor 300.2.8/9333/SJ, Tito memerintahkan kepala daerah mengambil langkah strategis seperti memetakan daerah rawan bencana berdasarkan kajian risiko, rencana kontingensi, dan rekayasa cuaca.
Kepala daerah juga diminta mengoptimalkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) serta menyiagakan sumber daya perangkat daerah, masyarakat, dan dunia usaha untuk mengantisipasi bencana di wilayah rawan.
“Lakukan pengendalian operasi serta siapkan logistik dan peralatan memadai untuk dukung layanan penanggulangan bencana,” ujar Tito, Selasa (18/11/2025).
Selain itu, Tito menginstruksikan kepala daerah menggelar komunikasi, informasi, edukasi, dan simulasi tanggap bencana guna meningkatkan respons masyarakat dan mengurangi risiko bencana.
Kepala daerah wajib mengaktifkan posko bencana serta apel kesiapsiagaan dengan melibatkan TNI, Polri, Basarnas, instansi terkait, relawan, dan masyarakat, yang juga harus dipublikasikan lewat media elektronik dan cetak.
Tito menegaskan pentingnya pemantauan situasi secara real time berdasarkan informasi BMKG dan penyebaran data bencana pemerintah melalui media.
Kepala daerah juga harus memantau dan memperbaiki infrastruktur serta menormalisasi sungai untuk kendalikan banjir, rob, dan tanah longsor.
“Jika terjadi bencana, segera lakukan pertolongan cepat, data jumlah korban dan kerugian, serta penuhi kebutuhan dasar korban sesuai Standar Pelayanan Minimal,” tambah Tito.
Selain itu, peran camat dalam Gerakan Kecamatan Tangguh Bencana harus dioptimalkan untuk penanggulangan bencana.
Tito mengingatkan gubernur untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada bupati/wali kota serta melaporkan pelaksanaan tersebut melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil).
Bupati dan wali kota wajib melaporkan hasil penanggulangan bencana di daerahnya kepada Mendagri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.













