Tolak Kembali ke Tahanan Tanpa Pemutaran Rekaman Bukti
Harianetam.id, Jakarta Selatan – 31 Juli 2025, Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang yang menyeret publik figur Nikita Mirzani kembali berlangsung panas. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7), Nikita menolak kembali ke tahanan karena hakim tak mengabulkan permintaannya untuk memutar rekaman bukti yang ia ajukan.
Rekaman Jadi Sumber Ketegangan
Puncak ketegangan terjadi ketika tim kuasa hukum Nikita meminta majelis hakim memutar rekaman percakapan antara Nikita dan Reza Gladys, yang disebut sebagai bukti penting. Namun permintaan itu ditolak oleh hakim, dengan alasan belum masuk pada agenda pembuktian digital.
Nikita sontak marah dan meninggikan suara di ruang sidang:
“Saya tidak mau balik ke tahanan! Saya sudah lima bulan dikriminalisasi,” teriaknya.
Saat petugas kejaksaan hendak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, Nikita bahkan menepis tangan mereka sambil berteriak, “Jangan sentuh saya!”
Putar Rekaman Sendiri di Hadapan Publik
Setelah hakim menutup sidang dan meninggalkan ruangan, Nikita tetap berada di dalam ruang sidang. Ia kemudian memutar rekaman dari ponselnya sendiri di hadapan publik, tim kuasa hukum, dan awak media.
Langkah ini sontak memicu perbincangan di ruang sidang dan menuai sorotan dari sejumlah pengamat hukum yang hadir.
Kembali ke Rutan Pondok Bambu
Meski awalnya bersikeras menolak, Nikita akhirnya keluar dari ruang sidang dengan mengenakan rompi tahanan pink dan kembali ke Rutan Pondok Bambu untuk menjalani masa penahanan lanjutan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 7 Agustus 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Antara Emosi, Hukum, dan Proses
Kejadian ini menyoroti dinamika ruang sidang yang semakin terbuka pada tekanan publik, terutama jika melibatkan figur selebriti. Namun perlu ditegaskan bahwa setiap pembuktian dalam persidangan memiliki tahapan hukum, dan ketegangan emosional di ruang sidang seharusnya tidak mengaburkan proses hukum yang adil dan objektif.
Bukti digital seperti rekaman harus melalui proses validasi forensik, bukan sekadar diputar begitu saja demi drama persidangan. Pengadilan bukan panggung pertunjukan, tapi ruang pencarian kebenaran.
Reporter: Tim Investigasi Harianetam.id
Baca berita investigatif, edukatif, inspiratif, dan informatif lainnya hanya di Harianetam.id
Tinggalkan Balasan