Samarinda, harianetam.id – Pandji Pragiwaksono mengklarifikasi isu terkait sanksi adat yang dijatuhkan oleh Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST), lembaga adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, atas materi komedi yang dianggap menyinggung masyarakat Toraja.
Menurut informasi, sanksi berupa 48 ekor kerbau, 48 ekor babi, dan uang Rp2 miliar tersebut belum mendapat keputusan final karena dialog antara Pandji dan pihak adat masih berjalan.
Pandji menyampaikan bahwa dirinya sudah berkomunikasi dengan Rukka Sombolinggi selaku Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
“Menurut Bu Rukka, belum tepat jika saya diwajibkan memberikan 96 hewan dan uang sebesar itu karena dialog dengan perwakilan 32 wilayah adat Toraja belum dilakukan. Kalau dialognya belum terjadi, sanksi pun belum bisa diputuskan,” jelas Pandji pada Kamis (13/11/2025) dikutip detikHot.
Pandji mengatakan informasi yang menyebutkan dirinya sudah pasti mendapat sanksi dari adat Toraja tidak akurat.
“Bukan hanya belum final, tetapi juga tidak akurat. Untuk perkara adat Toraja, saya percayakan ke Bu Rukka Sombolinggi dari AMAN,” tambahnya.
Di sisi lain, Pandji menegaskan dirinya sudah meminta maaf kepada masyarakat Toraja atas candaan yang menyinggung.
“Saya sama sekali tidak bermaksud menyinggung masyarakat Toraja. Saya sadar candaan saya itu keliru dan sudah meminta maaf,” ujar Pandji.
Sebelumnya, Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan adat. Menurut mereka, materi komedi Pandji yang beredar di media sosial mengandung unsur rasisme kultural dan diskriminasi berbasis etnis.
Pada 4 November 2025, Pandji menyatakan Rukka Sombolinggi bersedia menjadi mediator antara dirinya dan perwakilan 32 wilayah adat Toraja.
Namun, jika perdamaian lewat dialog adat tak tercapai, Pandji siap menghormati dan menjalani proses hukum negara yang berlaku.










