Berau – HarianEtam.id | Seorang pekerja bagan di Kampung Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, ditemukan meninggal dunia tersangkut di jaring bagan pada Jumat pagi (24/7/2025). Korban diketahui berinisial IM (33), berasal dari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dugaan sementara, IM terjatuh ke laut usai penyakit epilepsi (ayan) yang dideritanya kambuh saat bekerja di atas bagan.
Kepala Kampung Talisayan, Ali Wardana, membenarkan insiden tersebut. “Tadi pagi sekitar pukul 09.00 WITA, jasad korban sudah kami evakuasi bersama aparat keamanan. Dugaan awal korban memiliki riwayat ayan,” katanya.
Namun peristiwa ini menimbulkan pertanyaan penting: Apakah perusahaan bagan di Talisayan memiliki prosedur keselamatan kerja yang memadai? Apakah kondisi kesehatan pekerja diperiksa dan dipantau sebelum bekerja di lingkungan berisiko tinggi seperti perairan laut?
Kronologi Versi Warga: Tak Ada yang Melihat Saat Jatuh
Dari informasi yang dihimpun HarianEtam.id, IM terakhir terlihat di atas bagan sekitar subuh. Saat itu, ia bekerja bersama rekan-rekannya. Namun tidak ada satu pun yang melihat langsung saat IM terjatuh. Pencarian dilakukan setelah rekan kerja menyadari korban tidak lagi berada di atas bagan. IM baru ditemukan setelah jaring dinaikkan—dalam kondisi tak bernyawa, tersangkut di sela-sela jaring.
“Ini kecelakaan tragis, tapi juga menyisakan kekhawatiran: bagaimana bisa seorang pekerja jatuh tanpa diketahui siapa pun? Apakah ada sistem shift jaga atau pengawasan?” ungkap salah satu warga nelayan yang enggan disebutkan namanya.
Belum Ada Audit Prosedur Keselamatan
IM langsung dibawa ke rumah sakit untuk proses visum. Pihak keluarga disebut telah diberitahu dan ada rencana pemulangan jenazah ke Kupang. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari perusahaan tempat IM bekerja, maupun dari otoritas keselamatan kerja daerah mengenai audit atau evaluasi keselamatan kerja di bagan tersebut.
HarianEtam.id mencatat, perairan Kalimantan Timur memiliki banyak titik aktivitas bagan tradisional yang minim standar keselamatan kerja, termasuk ketiadaan pengaman pribadi (life vest), minim pelatihan P3K, hingga beban kerja malam tanpa rotasi shift yang layak.
Baca berita investigatif, edukatif, inspiratif, dan informatif lainnya hanya di Harianetam.id
Tinggalkan Balasan