Samarinda, harianetam.id – Pemerintah berencana mengembalikan sejumlah pasal pidana narkotika yang sebelumnya dicabut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah kekosongan hukum selama revisi Undang-Undang Narkotika belum rampung.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, pencabutan semula dilakukan dengan asumsi bahwa revisi Undang-Undang Narkotika selesai lebih dulu.
Namun karena revisi itu belum tuntas, pemerintah memutuskan untuk memasukkan kembali pasal-pasal tersebut melalui RUU Penyesuaian Pidana.
“Terkait tindak pidana narkotika, ada beberapa pasal yang dicabut dalam KUHP nasional. Saat itu kita berpikir UU Narkotika akan selesai, ternyata belum. Maka pasal-pasal itu dikembalikan lagi ke dalam RUU Penyesuaian Pidana,” ujar Edward dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin (01/12/2025) dikutip kompas.
Menurut Edward, substansi aturan yang dimasukkan kembali tidak mengalami perubahan berarti dibanding ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika yang berlaku saat ini.
Penyesuaian dilakukan hanya pada batas minimum pidana bagi pengguna narkotika.
“Unsur deliknya sama seperti UU Narkotika. Perbedaannya hanya pada minimum khusus bagi pengguna,” ungkapnya.
Ia juga menyebut, pemerintah menyesuaikan ketentuan pidana denda agar sejalan dengan kategori denda yang diatur dalam KUHP.
“Kita harus mengonversi pidana denda di Pasal 609 dan 610 agar sesuai dengan kategori denda KUHP,” ujarnya.
Selain itu, sistem sanksi pidana yang semula bersifat kumulatif diganti menjadi kumulatif alternatif, sehingga hakim dapat memilih jenis pidana yang paling tepat.
“Sanksi kumulatif diubah menjadi kumulatif alternatif, yakni dan/atau,” tambahnya.
Ia menegaskan, penyesuaian tersebut bersifat teknis dan sementara. Pemerintah akan memuat pengaturan yang lebih rinci dalam revisi UU Narkotika dan UU Psikotropika mendatang.
“Penyesuaian ini ibarat pintu darurat agar tidak terjadi kekosongan hukum,” pungkasnya.










