Pemerintah Tegaskan Thrifting Tetap Ilegal, Bayar Pajak Tak Bisa Jadi Alasan

Foto: Toko pakaian bekas. (Sumber: (pinterest/sunnamagnusdottir)
banner 120x600
banner 468x60

Samarinda, harianetam.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa bisnis pakaian bekas impor atau thrifting tetap ilegal, meski sebagian pedagang menyatakan kesediaan membayar pajak.

Ia menegaskan, pembayaran pajak tidak bisa dijadikan alasan untuk melegalkan barang yang masuk ke Indonesia secara tidak sah.

“Saya tidak peduli bisnis thriftingnya, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan bersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025), dikutip dari Detik.com.

Purbaya menekankan bahwa legalitas usaha tidak berkaitan dengan pajak, karena barang bekas impor tetap berstatus ilegal.

“Bayar pajak atau tidak, tetap saja itu barang ilegal!” tegasnya.

Ia mencontohkan, barang terlarang seperti ganja pun tidak menjadi legal meski misalnya dikenai pajak.

“Kalau saya menagih pajak dari ganja, apakah jadi legal? Kan tidak,” tambahnya.

Pedagang Thrifting Minta Legalisasi

Sementara itu, pedagang thrifting di Pasar Senen, Rifai Silalahi, berharap pemerintah mempertimbangkan legalisasi bisnis pakaian bekas impor agar mereka dapat berjualan secara terbuka dan membayar pajak.

“Kami berharap barang thrifting bisa dilegalkan. Kami mau bayar pajak, yang penting bisa jualan dengan tenang,” ujar Rifai saat menyampaikan aspirasi pedagang kepada Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, Rabu (19/11), dikutip Detik.com.

Meski begitu, pemerintah menegaskan tetap berkomitmen menindak tegas aktivitas impor pakaian bekas ilegal. Langkah ini dilakukan untuk melindungi pasar domestik dan pelaku UMKM lokal dari kerugian akibat membanjirnya produk bekas impor.

Regulasi Impor Pakaian Bekas

Larangan impor pakaian bekas tercantum dalam sejumlah aturan karena dinilai merugikan industri tekstil nasional dan mengganggu daya saing UMKM.

Beberapa regulasi yang mengatur larangan tersebut antara lain:

  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, yang secara tegas melarang impor pakaian bekas.
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025, yang memperketat prosedur impor barang dan membatasi izin hanya untuk jenis tertentu.

Pemerintah menyatakan, impor pakaian bekas tanpa izin merupakan tindakan ilegal yang dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dan denda.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kembali bahwa pemerintah tidak akan pernah melegalkan atau mengenakan pajak terhadap barang bekas impor ilegal.

Ia mengungkapkan, pemerintah tengah menyiapkan aturan tambahan untuk memperketat pengawasan dan menindak oknum maupun mafia impor pakaian bekas.

Kebijakan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi industri tekstil nasional serta meningkatkan daya saing UMKM lokal melalui penegakan hukum yang konsisten.

banner 325x300
Keep In Touch

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *