HarianEtam.id | Mojokerto – Peristiwa mengejutkan terjadi di sebuah kamar kos di Mojokerto, Jawa Timur. Seorang wanita asal Bandar Lampung berinisial DS (33) dilaporkan melakukan tindak kekerasan seksual terhadap janda berinisial MZ (35).
Kejadian ini berlangsung di Perumahan Griya Asri, Blok G Nomor 4, Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Menurut keterangan resmi kepolisian, perkenalan antara DS dan korban berawal dari media sosial. Komunikasi yang intens kemudian mendorong DS untuk datang langsung dari Lampung ke Mojokerto demi bertemu MZ.
Karena merasa tidak nyaman bertemu seseorang yang baru dikenal, MZ memilih untuk mengajak dua rekannya, PH (18) dan FU (30), saat pertemuan pertama. Lokasi pertemuan adalah kamar kos yang disewa DS.
Namun, suasana berubah drastis ketika tukang urut yang sedang memijat DS selesai dan meninggalkan tempat. DS tiba-tiba mengeluarkan pisau cutter dan menodongkan ke leher MZ, lalu memaksa korban menuruti kemauannya hingga terjadi pemerkosaan.
Korban yang ketakutan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto. Polisi dengan sigap mengamankan DS tanpa perlawanan dan telah menetapkannya sebagai tersangka.
“Kasus ini sedang kami dalami. Barang bukti pisau cutter sudah diamankan,” tegas Kapolres Mojokerto.
Penyidik menjerat DS dengan pasal kekerasan seksual dan pengancaman. Aparat juga menegaskan bahwa kekerasan seksual tetap merupakan tindak pidana serius, tanpa memandang identitas gender pelaku maupun korban.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap interaksi daring (online) yang bisa berujung bahaya. Masyarakat diimbau untuk tidak menganggap sepele pertemuan dengan orang asing, bahkan saat hubungan tampak akrab secara digital.
Baca berita investigatif, edukatif, inspiratif, dan informatif lainnya hanya di Harianetam.id
Tinggalkan Balasan