Samarinda, harianetam.id – Pemerintah Kota Samarinda resmi menjalin kerja sama dengan Rukun Kematian se-Kota Samarinda untuk memperkuat pencatatan kematian berbasis real time sebagai bagian dari pembenahan tata kelola administrasi kependudukan yang akurat dan berkeadilan.
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut digelar di Ballroom Aratula Gedung B Lantai 4 Kantor Bapperida Kota Samarinda, Senin (22/12/2025), dengan melibatkan jajaran Disdukcapil, camat, lurah, dan perwakilan Rukun Kematian dari seluruh kecamatan.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar seremoni atau formalitas administratif, melainkan intervensi kebijakan yang bersifat korektif untuk menutup celah persoalan dalam pencatatan kematian.
Ia menilai masih terjadi keterlambatan dan ketidakakuratan pelaporan kematian yang memicu kesalahan deskriptif maupun inklusif dalam data kependudukan sehingga mengganggu akurasi berbagai program layanan publik.
Andi Harun mengungkapkan, data kematian yang tidak segera diperbarui membuat sebagian warga yang sudah meninggal tetap tercatat sebagai penduduk aktif, bahkan masih tercantum sebagai penerima bantuan sosial dan peserta layanan negara.
Kondisi ini, menurutnya, bukan hanya persoalan teknis data, tetapi juga menyangkut keadilan fiskal, efektivitas kebijakan, dan efisiensi penggunaan anggaran negara di sektor layanan publik seperti jaminan kesehatan.
Dalam arahannya, Wali Kota menyebut Rukun Kematian sebagai mitra strategis yang paling relevan karena menjadi pihak pertama yang mengetahui peristiwa kematian di lingkungan masyarakat.
Ia menilai, Rukun Kematian memiliki basis kepercayaan yang kuat, bekerja dengan semangat gotong royong, serta bergerak cepat dengan model pelayanan yang dekat dan adaptif terhadap kondisi sosial warga.
Karena itu, Pemkot Samarinda mendorong perubahan paradigma besar dalam layanan administrasi kependudukan, dari pola warga yang melapor menjadi negara yang aktif menjemput data.
Melalui sinergi dengan Rukun Kematian, pencatatan kematian ditargetkan berlangsung lebih preventif dan real time sehingga setiap peristiwa kematian segera tercermin dalam basis data kependudukan.
Andi Harun menekankan bahwa begitu terjadi kematian, pembaruan administrasi kependudukan harus dilakukan secepat mungkin agar data bergerak cepat, bersih, dan akurat.
Ia menambahkan, data yang mutakhir menjadi fondasi utama bagi perencanaan pembangunan, penanggulangan kemiskinan, penyaluran bantuan sosial, hingga penguatan kebijakan Satu Data Kota Samarinda.
Di hadapan jajaran Disdukcapil, camat, dan lurah, Wali Kota meminta seluruh aparatur meninggalkan pola kerja sebagai “penjaga loket” dan bertransformasi menjadi “arsitek data kependudukan” yang proaktif.
Pemerintah kota juga diminta memastikan sistem layanan, pendampingan, dan mekanisme umpan balik dengan Rukun Kematian berjalan sederhana, praktis, dan tidak membebani para pengurus yang pada dasarnya adalah relawan sosial.
Kepada Rukun Kematian, Andi Harun menegaskan bahwa peran mereka kini meluas, tidak hanya sebatas tugas sosial dan keagamaan, tetapi juga sebagai kontributor penting dalam tata kelola administrasi kependudukan.
Ia mengajak seluruh pengurus untuk menuntaskan proses hingga pencatatan kematian benar-benar tercatat resmi sehingga pengabdian mereka tidak berhenti di pemakaman dan takziah semata.
Menutup arahannya, Wali Kota menyatakan bahwa kota yang baik tidak hanya mengurus warganya saat hidup, tetapi juga memastikan kepergian setiap warga tercatat dengan hormat, tertib, dan bermartabat.
Andi Harun menegaskan, administrasi yang tertib adalah bentuk keadilan yang mungkin tidak banyak disorot, tetapi dampaknya sangat besar bagi keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan seluruh warga Samarinda.
















