Samarinda, harianetam.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menandatangani kesepakatan bersama dengan Badan Bank Tanah dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan tanah negara.
Langkah ini menjadi strategi penting untuk menciptakan tata kelola pertanahan yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan di daerah.
Penandatanganan kesepakatan dilakukan langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Senin (22/12/2025).
Penguatan Kepastian Hukum Aset Daerah
Gubernur Rudy Mas’ud menegaskan, kerja sama tersebut bukan hanya kegiatan administratif, melainkan pijakan penting bagi terciptanya kepastian hukum atas aset tanah daerah yang berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Penandatanganan kerja sama ini bukan sekadar seremonial administratif. Tujuannya untuk memastikan pengelolaan tanah di Kaltim memiliki kepastian hukum yang kuat, produktif secara ekonomi, serta berkeadilan sosial,” ujarnya.
Rudy menambahkan, sinergi dengan Badan Bank Tanah menjadi langkah strategis menata kembali tanah negara agar pengelolaannya sejalan dengan arah pembangunan nasional. Terlebih, Kalimantan Timur memiliki posisi vital sebagai daerah penyangga utama Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ruang Lingkup Kerja Sama
Kesepakatan ini mencakup pengelolaan berbagai jenis tanah strategis, seperti bekas kawasan hutan yang dilepaskan, tanah timbul, lahan hasil reklamasi, area bekas tambang, hingga lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlakunya telah berakhir.
“Kami ingin memastikan tanah negara benar-benar dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan pembangunan daerah dan masyarakat,” tegas Rudy.
Komitmen Badan Bank Tanah
Plt Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menyambut positif kerja sama ini. Ia menilai, sinergi dengan Pemprov Kaltim menjadi momentum memperkuat koordinasi kelembagaan dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang modern dan profesional.
Badan Bank Tanah saat ini mengelola 34.767 hektare lahan secara nasional. Di Kalimantan Timur, kawasan terbesar berada di Penajam Paser Utara dengan luas 4.162 hektare.
Lahan tersebut telah dimanfaatkan untuk pembangunan Bandara VVIP IKN seluas 621 hektare, jalan bebas hambatan 135 hektare, fasilitas sosial dan umum 382 hektare, serta reforma agraria 1.873 hektare.
“Melalui kerja sama ini, kami berkomitmen menjadi mitra strategis Pemprov Kaltim dalam memperkuat tata kelola tanah yang berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Hakiki.
Ia menambahkan, kesepakatan tersebut akan segera diikuti dengan langkah operasional konkret agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh publik.
Menuju Tata Kelola Pertanahan Modern
Sebagai badan hukum khusus atau sui generis, Badan Bank Tanah memiliki mandat mengelola tanah negara secara strategis untuk kepentingan umum, sosial, pemerataan ekonomi, dan reforma agraria.
Kolaborasi dengan Pemprov Kaltim diharapkan menjadi model pengelolaan tanah negara yang transparan, efisien, dan berpihak pada kepentingan publik.
Upaya ini juga sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Timur.
















